Menuju konten utama

Kasus Penembakan Jurnalis Salem Harahap, LPSK Dorong Saksi Bersuara

LPSK menjamin saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman terkait penembakan jurnalis Salem Harahap.

Kasus Penembakan Jurnalis Salem Harahap, LPSK Dorong Saksi Bersuara
Personel Polres Simalungun dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara kasus tewasnya pemred salah satu media online. ANTARA/HO

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong para saksi untuk bersuara terkait kasus penembakan yang dilakukan orang tak dikenal hingga menewaskan Mara Salem Harahap, jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi salah satu media lokal di Sumatera Utara.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (20/6/2021), mengatakan LPSK siap memberikan perlindungan bagi para saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui peristiwa tersebut.

Oleh sebab itu, LPSK mendorong para saksi untuk tidak takut melapor dan memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dalam peristiwa penembakan tersebut.

Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya telah menugaskan staf menemui keluarga korban untuk menyampaikan duka cita dan menawarkan perlindungan.

"Kami menyampaikan kepada keluarga korban bahwa LPSK siap melindungi saksi-saksi dalam kasus ini, termasuk kepada keluarga bila memang memiliki informasi penting untuk proses penyelidikan dan penyidikan" ujarnya.

Hasto menyatakan pihaknya juga mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, dan menyatakan siap berkoordinasi perihal perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan. Perlindungan kepada para saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih tenang dalam memberikan keterangan.

"Kami menjamin saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman," katanya.

Hasto mengecam tindakan kekerasan kepada jurnalis apalagi sampai menyebabkan seseorang kehilangan nyawa. Dirinya mengatakan proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pimpinan Redaksi Lassernewstoday.com Mara Salem Harahap ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobilnya, tak jauh dari rumahnya di Nagori Karang Anyar, Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (19/6/2021) dini hari.

Media lassernewstoday.com banyak memberitakan tentang penyelewengan yang dilakukan pejabat BUMN dan pejabat daerah setempat. Selain itu, media ini juga kerap memberitakan peredaran narkoba dan perjudian di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun.

Dari hasil penelusuran diketahui, Harahap sebelumnya sempat divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara karena dianggap melakukan pencemaran nama baik atas pemberitaan berjudul: "Proyek Korupsi di RSUD Perdagangan Rp 9,1 Miliar Diduga Melibatkan Bupati Simalungun Saragih dan Oknum Anggota DPRD Simalungun Elias Barus."

Berdasarkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, kematian Mara Salem Harahap menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara. Pada 31 Mei lalu, mobil seorang wartawan Metro TV dibakar orang tak dikenal saat sedang diparkir di depan rumahnya. Pada 13 Juni, rumah orang tua seorang jurnalis asal Kota Binjai, Sofian, dibakar oleh orang tak dikenal.

Sebelumnya Sofian juga pernah diteror dengan bom molotov, dan tembakan air softgun. Sofian kerap memberitakan tentang perjudian di Kota Binjai. Kasus-kasus itu memiliki kesamaan: tidak diusut oleh polisi. Akibatnya, jurnalis di Sumatera Utara terus dihantui dengan teror dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Restu Diantina Putri

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri