tirto.id - Haris Azhar, kuasa hukum RA, korban pelecehan seksual di lingkup kerja BPJS-TK, memaparkan surat yang diterima RA dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dalam laporan tersebut, tertulis terlapor, yakni Syafri, terbukti melakukan sejumlah hal.
“Melakukan perbuatan maksiat; Melanggar nilai agama, norma, kesusilaan, dan/atau adat kebiasaan,” tertulis dalam surat DJSN nomor 49/DJSN/II/2019 yang ditandatangani oleh Ketua DJSN, Andi Zainal Abidin Dulung, pada 11 Februari 2019.
Di sisi lain, Haris juga mengatakan, DJSN justru menghentikan temuan dan proses penyelidikan tim panel karena didasarkan pada Keputusan Presiden (keppres) nomor 12 tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama Syafri Adnan Baharuddin (SAB).
“Dia [tim panel] dihentikan [oleh DJSN] karena sudah ada keppres dari presiden. Padahal menghentikan sebuah kasus syaratnya bukan [karena] ada keppres, [tetapi] menghentikan itu kalau orang yang dilaporkan, dalam kasus ini SAB, mengakui atau memperbaiki,” kata Haris saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
“Lah tapi SAB tidak pernah mengakui itu,” tambah dia.
Dengan itu, Haris menegaskan DJSN tidak bisa menghentikan penyelidikan yang dilakukan tim panel sebatas dengan alasan ada keppres.
Terlebih, kata dia, dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syafri terjadi saat masih menjabat sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Haris juga menilai apa yang dilakukan DJSN justru seakan sedang berusaha untuk membantu melindungi Syafri.
Sebabnya, kata dia, terdapat laporan masuk dari RA soal dugaan pelecehan, DJSN justru mengirimkan surat ke presiden soal rekomendasi penghentian Syafri.
“DJSN hipokrit, bermain dua muka, munafik. Di satu sisi menerima laporan (RA), di sisi lain dukung SAB untuk ‘yaudah lo [Syafri] mengundurkan diri aja’,” ujar Haris.
Haris menduga, DJSN sengaja memperlambat dan menghambat proses panel agar keppres segera keluar.
Dengan itu, DJSN diduga lari dari tanggung jawabnya untuk memeriksa Syafri lebih jauh.
“Dampaknya apa? Fakta yang resmi tidak pernah terungkap sampai hari ini, tapi SAB selamat, seolah-olah diberhentikan dan tidak bisa diperiksa oleh panel,” tambah dia.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali