Menuju konten utama
Kasus RA-Syafri

DJSN Disebut Bisa Kaburkan Masalah Rangkap Jabatan Dewas BPJS-TK

Kuasa Hukum RA menilai kasus pelecehan seksual yang dilakukan Dewas BPJS TK bisa mengaburkan soal laporan tentang rangkap jabatan ke DJSN.

DJSN Disebut Bisa Kaburkan Masalah Rangkap Jabatan Dewas BPJS-TK
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap wanita di kantor. SHUTTERSTOCK

tirto.id - Kuasa Hukum RA, Haris Azhar menilai, apa yang dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menunda dan tidak menindaklanjuti laporan dari RA (korban pelecehan di BPJS-TK) dapat berpotensi untuk mengubur laporan RA lainnya.

"Iya (RA juga melaporkan tentang rangkap jabatan) betul. Tapi tidak diperiksa oleh DJSN," kata Haris kepada reporter Tirto pada Rabu (6/2/2019).

Dalam laporan Lokataru, Haris juga khawatir bahwa sikap DJSN ini berpotensi menghilangkan jejak dugaan kejahatan dan pelanggaran, bukan hanya SAB, tapi juga nama Poempida Hidayatullah yang memiliki rangkap jabatan.

RA melapor ke DJSN terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dewan Pengawas BPJS Syafri Adnan Baharuddin atau SAB, rangkap jabatan yang dilakukan oleh tiga Dewas BPJS, serta penyalahgunaan dana riset.

"Saya juga laporkan ada rangkapan jabatan, termasuk penyalahgunaan dana riset," kata RA kepada reporter Tirto saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2/2019).

Sebelum jauh ke arah laporan lainnya, laporan utama yang paling RA harapkan segera selesai adalah permasalahan pelecehan yang menimpa dirinya di lingkungan kerja Dewas BPJS-TK.

"Sampai sekarang masih tergantung," kata RA.

Sidang yang dilakukan pihak DJSN pun terkait persoalan pelecehan dengan terduga Syafri Adnan Baharuddin justru tidak dilanjutkan. DJSN malah mengirimkan surat ke Presiden untuk penghentian Syafri.

DJSN menerima surat Pengunduran Diri SAB pada tanggal 30 Desember 2018. DJSN juga segera mengirimkan surat ke Presiden melalui Surat No. 779/DJSN/XII/2018 untuk menyampaikan rekomendasi kepada Presiden RI untuk pemberhentian SAB.

Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin melalui Keppres No. 12/2019 yang dikeluarkan pada 17 Januari 2019.

Namun pihak DJSN justru tidak mengirimkan surat ke Presiden untuk permasalahan dugaan seksual yang menimpa Syafri dan sedang diselidiki. DJSN pun baru membentuk Tim Panel pada tanggal 31 Januari 2018.

Haris menyatakan dirinya meragukan integritas dan independensi DJSN lantaran ada upaya memperlambat penanganan perkara itu.

“Kami melihat ada upaya sengaja secara bersama-sama di berbagai pihak untuk membela pelaku dan berpotensi menghilangkan jejak kejahatan dan pelanggaran,” kata Haris.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno