Menuju konten utama

Kasus Minyak Goreng, Kejagung Hingga Kini Belum Periksa Mendag

Saat pejabat Kemendag bergantian diperiksa terkait kasus minyak goreng, desakan agar Kejagung memeriksa Mendag terus muncul seperti disuarakan Fahri Hamzah.

Kasus Minyak Goreng, Kejagung Hingga Kini Belum Periksa Mendag
Ilustrasi HL Indepth Kejagung Menetapkan Tersangka Minyak Goreng. tirto.id/Sabit

tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis (9/6/2022) kemarin memeriksa satu pejabat di Kementerian Perdagangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Pejabat tersebut berinisial SR selaku Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan RI.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (9/6/2022) dilansir dari Antara.

Berbeda dengan Rabu (8/6), ada lima orang saksi yang diperiksa terdiri atas empat saksi swasta dan satu saksi dari lembaga pemerintahan.

Kelima saksi yang diperiksa, yakni inisial RP selaku Staf Keuangan PT Indocement Research and Advisor Indonesia, saksi N selaku Karyawan PT Mega Surya Mas, saksi TM selaku pegawai swasta PT Wilmar Group, dan saksi FS selaku Retail Funding and Service Division Head PT Bank Tabungan Negara Tbk.

Kemudian, satu saksi dari pihak lembaga yakni FA selaku Direktur Ekspor Produksi Pertanian dan Kehutanan.

Dalam perkara ini, Kejagung telah mentersangkakan 5 orang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Kemudian 4 orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Sejak Kejagung menyidik kasus minyak goreng ini, sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan terus diperiksa penyidik. Seperti pada Selasa 8 Juni 2022, penyidik memeriksa K selaku Kepala Badan Perlengkapan dan Pengembangan Perdagangan dan AS selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi di Kemendag. Beberapa waktu sebelumnya, penyidik Kejagung juga memeriksa SM (Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan).

Pengusutan kasus mafia minyak goreng oleh Kejagung ini mendapatkan respons positif dari mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Fahri menilai apa yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi, bisa memberikan efek langsung kepada masyarakat. Pasalnya, masyarakat sangat dirugikan akibat mahalnya dan minimnya stok minyak goreng saat ini.

Fahri bahkan berharap Kejaksaan Agung tak hanya berhenti pada penangkapan mantan anggota Tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lin Che Wei saja. Menurut Fahri, peran pembuat kebijakan seperti menteri juga harus diusut penyidik Kejagung.

“Saya berharap Jaksa Agung ini berani menangkap menteri. Karena itu menunjukkan keseluruhan proses pemberantasan korupsi sudah bisa diserahkan kepada Kejaksaan Agung, tidak hanya KPK. Tentu ini menjadi luar biasa, kita punya armada baru dalam pemberantasan korupsi yang sangat besar,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga artikel terkait KASUS MINYAK GORENG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto