tirto.id - Pemerintah menyusun strategi baru untuk menekan harga minyak goreng di dalam negeri kembali ke harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per kilogram. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menuturkan, pihaknya akan melakukan proses verifikasi terhadap pelaku usaha jasa logistic dan eceran melalui sistem informasi digital minyak goreng curah yang khusus dibuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin), SIMIRAH.
"Minyak curah disediakan untuk masyarakat sesuai HET Rp 14.000. Program ini melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran dan distributor dalam SIMIRAH dan pengecer dan eksportir," jelas dia dalam konferensi pers, Minggu (5/6/2022).
Alur distribusi minyak goreng akan dibuat lebih ketat. Mulai dari produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ke produsen minyak goreng.
Minyak goreng akan dikirim setelah pelaku usaha jasa logistic dan eceran melakukan pendaftaran melalui SIMIRAH. Setelah itu minyak akan dikirimkan kepada pengecer hingga konsumen. Lutfi menuturkan, sampai saat ini sudah ada warung pangan sampai Bulog yang mendaftar.
"Sistem produksi dikontrol simirah dan berbicara langsung ke INSW. INSW secara otomatis setelah distribusi akan bicara sistem di Kemendag untuk mendapatkan pengeluaran persetujuan ekspornya. Setelah itu akan kembali ke INSW, selanjutnya distributor akan kirimkan barangnya ke pengecer dan memastikan harga [minyak goreng] Rp14 ribu di titik yang sudah ditentukan. Nantinya akan dilaporkan pengecer ke distributor simirah untuk melihat sistem pembelian dengan NIK," jelas dia.
Pemenuhan suplai minyak goreng ke dalam negeri wajib dilakukan pengusaha sebagai syarat ekspor. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 30 tahun 2022.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan skema baru yang dikeluarkan pemerintah terkait minyak goreng. Hal itu dilakukan agar membuat petani sawit, pelaku usaha sampai masyarakat untung.
"Pemerintah harus meyakinkan para pengusaha minyak goreng distributor dan pengecer bahwa mereka bisa bergerak dan dapat laba sesuai jasa produksi yang mereka lakukan. Kita tak ingin pengusaha dan UMKM tak mendapatkan untung dengan kepatutan," jelas Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (5/6/2022).
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin