tirto.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, meminta Menteri Perdagangan, Budi Santoso, untuk mengecek harga komoditas pangan dari tingkat distributor. Ia menyoroti harga komoditas pangan yang masih tinggi di tingkat pengecer pada awal Ramadhan 2025, terutama minyak goreng MinyaKita.
Mufti melihat selama ini Mendag selalu menyoroti harga jual MinyaKita di tingkat pengecer yang selalu di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Maka harapan kami bapak tidak boleh menyalahkan para pengecer yang ada di bawah pak. Ketika kemarin kita tanya pedagang di pasar Pasuruan, kenapa bapak jual di harga Rp20 ribu? Katanya, saya sudah dapat dari distributor harganya Rp18 ribu. Maka harapan kami kedepan, kami menginisiasi mengusulkan untuk adanya harga distributor pak,” ujar Mufti dalam rapat kerja bersama Menteri Perdagangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Dengan begitu, Mufti pun dengan tegas meminta Budi untuk mencabut izin usaha bagi para distributor yang masih menjual MinyaKita melampaui HET kepada para pengecer.
“Kalau bisa harga distributor ditetapkan berapa karena kalau sudah di atas harga distributor ternyata dia kemudian menyalahi HET nya, dicabut aja izinnya Pak, atau kalau perlu dibawa ke penegak hukum,” ucap Mufti.
Kemudian, Mufti menilai fenomena naiknya harga MinyaKita disebabkan karena para pengusaha lokal tidak memperhatikan HET yang ditetapkan pemerintah.
“Artinya Kemendag ini hanya macan kertas saja ini pak, tidak ada marwahnya di mata produsen, di mata para pengusaha kita begitu,” ujar Mufti.
Dia berharap pemerintah tidak menormalisasikan adanya lonjakan harga pangan yang terjadi saat menjelang dan memasuki bulan Ramadhan. Kementerian Perdagangan, sebagai wakil dari pemerintah seharusnya dapat memberikan solusi harga pangan yang terjangkau bagi masyarakat, terutama saat Ramadhan 2025.
“Jangan menormalisasi harga yang tidak stabil atau tidak terjangkau di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto