Menuju konten utama

Kasus Mayat Terbakar di Muara Enim, Polisi: Pelaku Mantan Pacar

Polres Muara Enim tangkap Ari Pratama, pelaku pembunuhan Ayu Puspita yang jasadnya dibakar di Sungai Enim. Motif dipicu cekcok minta iPhone.

Kasus Mayat Terbakar di Muara Enim, Polisi: Pelaku Mantan Pacar
Konferensi pers Polres Muara Enim terkait jasad wanita terbakar yang ditemukan di sungai. Dokumentasi Polda Sumsel.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim berhasil mengungkap misteri penemuan jasad wanita yang hangus di tebing Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim. Polisi menegaskan, pelaku pembunuhan keji tersebut merupakan mantan pacar korban.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, menyatakan salah satu tersangka bernama M. Ari Pratama (33) sebagai pelaku dugaan pembunuhan. Sementara korban teridentifikasi sebagai Ayu Puspita Sari (23), seorang ibu rumah tangga asal Dusun II Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga selama empat hari.

"Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad, pihak kepolisian menangkap pelaku pembunuhan yang tidak lain merupakan mantan kekasih korban," ucap Hendri dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2026).

Hendri mengungkap, kasus ini tidak hanya tindak pidana pembunuhan, tetapi juga pencurian dengan kekerasan tersebut. Dia menyebut kejahatan ini tergolong sangat keji. Pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga berusaha menghilangkan jejak dengan membakar jenazahnya sebelum dibuang ke sungai.

Terkait motif di balik tindakan keji tersebut, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Muhamad Andrian, menjelaskan bahwa pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati tersangka akibat perkataan korban. Tersangka kemudian tersulut emosi dan menghabisi nyawa korban.

"Tersangka dan korban awalnya menyewa kamar sebuah penginapan pada Minggu (24/5/2026). Saat itu, korban meminta dibelikan telepon seluler jenis iPhone. Namun, tersangka menolak dengan alasan korban masih berstatus istri orang dan belum bercerai. Penolakan ini memicu cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan," ujar Andrian.

Andrian menerangkan, peristiwa pembunuhan terjadi ketika tersangka yang tersulut emosi langsung menindih dan mencekik leher korban hingga tewas di atas kasur penginapan. Setelah memastikan korban tidak bernapas, kata dia, tersangka mengunci kamar dari luar dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, sembari membawa kabur telepon seluler milik korban.

"Keesokan harinya, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka kembali ke penginapan untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Tersangka membungkus jasad korban menggunakan seprai, memasukkannya ke dalam sebuah ember besar, dan mengangkutnya dengan mobil Honda Brio miliknya," ungkap Andrian.

Lebih lanjut Andrian mengemukakan, tersangka kemudian melaju menuju kawasan jembatan Enim 3. Dalam perjalanan, ia sempat membeli bahan bakar jenis Pertalite. Setibanya di tebing pinggir sungai, tersangka menumpuk potongan kayu di atas ember berisi jenazah, menyiramkan bahan bakar, lalu membakarnya.

Setelah api padam sekitar pukul 05.00 WIB, ujar Andrian, tersangka membuang sisa jasad korban ke aliran Sungai Enim. Kasus ini mulai terkuak ketika tiga orang warga yang sedang bersantai di pembatas jalan menemukan sosok mayat mengapung di Sungai Enim 3 pada Rabu (27/5/2026) sore.

Penemuan tersebut segera dilaporkan ke Polres Muara Enim dan jenazah dievakuasi ke RSUD Dr. H. M. Rabain untuk proses autopsi. Identitas korban dapat dilakukan setelah suami dan ayah kandung korban mendatangi rumah sakit.

"Keluarga mengenali ciri fisik spesifik pada struktur gigi jenazah, yakni terdapat tambalan di antara dua gigi atas dan susunan gigi bawah kanan yang tidak rata. Hasil visum dokter juga mengonfirmasi bahwa korban telah meninggal dunia sekitar 72 jam sebelum pemeriksaan," tutur Andrian.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyesuaian keterangan saksi, Kanit I Satreskrim IPDA Guntur beserta Team Rajawali bergerak cepat memburu keberadaan pelaku. Tersangka kemudian diringkus tanpa perlawanan di Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim pada Kamis (28/5/2026) pukul 16.00 WIB.

Menurut Andrian, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Muara Enim beserta sejumlah barang bukti. Penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna merah (B 1228 PDA), dua unit telepon seluler (Oppo A38 dan Vivo Y27s), bukti pembayaran dan kunci kamar penginapan, pakaian yang dikenakan tersangka, serta sisa material pembakaran berupa potongan kayu dan kain hangus.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 458 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Sementara itu, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang," kata Andrian.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah