tirto.id - Kasus dugaan pengeroyokan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Arnendo oleh teman kuliahnya, kini memasuki babak baru. Polisi menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Status perkara ini sudah kita naikkan ke tahap penyidikan," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, Kamis (5/3/2026).
Andika menjelaskan, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada 15 November 2025 dan dilaporkan ke kepolisian sehari setelahnya.
Sebelum peristiwa, korban dihubungi oleh salah satu rekannya untuk datang ke sebuah rumah kos di kawasan Tembalang, Kota Semarang. Setibanya di lokasi, korban justru diinterogasi oleh sejumlah mahasiswa.
“Korban dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu mahasiswi. Tuduhan tersebut dibantah oleh korban. Dari situ kemudian diduga menjadi pemicu terjadinya pengeroyokan,” ujar Andika.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengantongi hasil visum korban. Polisi juga berkoordinasi dengan dokter yang mengeluarkan visum guna menganalisis temuan medis secara lebih mendalam.
“Hasil visum menunjukkan terdapat beberapa luka lecet dan lebam pada tubuh korban,” kata Andika.
Pada tahap awal penyelidikan telah memeriksa enam saksi. Mereka terdiri dari korban, keluarga korban, serta mahasiswa yang berada di lokasi saat kejadian pengeroyokan.
Sejauh ini terdapat sekitar 20 orang yang dilaporkan dalam kasus tersebut. Namun penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
“Yang dilaporkan cukup banyak, sekitar 20 orang. Nanti akan kami dalami perannya masing-masing,” katanya.
Hingga kini status para pihak yang dilaporkan masih sebagai saksi. Beberapa di antaranya telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, meski sebagian meminta penjadwalan ulang karena sedang berada di luar kota.
Polisi menyatakan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
Sebelumnya, kuasa hukum Arnendo, Zainal Petir menyebut kliennya diduga dikeroyok sekitar 30 mahasiswa. Akibat peristiwa tersebut, Arnendo mengalami patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan saraf pada mata kiri.
Arnendo diketahui merupakan anak pedagang kaki lima penjual nasi goreng dari Desa Jambu, Kabupaten Semarang. Pihak pendamping hukum meminta agar kasus ini ditangani secara serius.
Sementara itu, kuasa hukum para terlapor, Mirzam Adli bakal mengikuti proses hukum yang berjalan di kepolisian. "Ya silakan, kami menghargai," ucapnya saat dimintai komentar soal kasus naik penyidikan.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































