Menuju konten utama

Kasus Lukas Enembe: Imbauan Presiden Jokowi hingga Pelibatan IDI

KPK akan menggandeng IDI untuk memverifikasi kondisi kesehatan Lukas Enembe. Pelibatan IDI dinilai penting untuk mencari second opinion.

Kasus Lukas Enembe: Imbauan Presiden Jokowi hingga Pelibatan IDI
Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) berada di ruang tunggu saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Namun demikian, sejak penetapannya, Lukas tak memberikan keterangan apa pun kepada tim penyidik karena dikabarkan sedang sakit.

Perkara rasuah yang diduga menjerat Lukas berawal dari adanya aliran keuangan yang tidak wajar berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kasus ini kemudian bergulir bak bola salju.

Berikut rangkumannya:

Imbauan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk mematuhi proses hukum yang dilakukan KPK. Ia mengingatkan bahwa semua pihak sama di mata hukum.

Hal tersebut merespons pertanyaan tentang penanganan dugaan kasus korupsi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK.

"Saya kira proses hukum di KPK semua harus hormati. Semua sama di mata hukum," kata Jokowi di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Jokowi meminta kepada semua pihak termasuk Lukas untuk mengikuti proses hukum yang berjalan tanpa ada kecuali.

"Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," tegas mantan Wali Kota Solo itu.

Penetapan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Lukas Enembe diumumkan menjadi tersangka dugaan korupsi bersama dengan penetapan tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Baru Eltinus yang sudah ditahan KPK.

"Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya, bahwa terkait penepatan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak/Bupati Mamberamo Tengah) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022) dilansir dari Antara.

KPK Kirim Surat Pemanggilan Kedua

KPK mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dalam surat tersebut, Lukas dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin 26 September 2022.

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).

Lukas sebelumnya mangkir dari panggilan pertama KPK pada 12 September 2022.

Beralasan Sakit

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menjelaskan penyakit apa saja yang diderita kliennya sehingga tak bisa menghadiri pemeriksaan KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek bersumber APBD Papua.

Roy menjelaskan Lukas Enembe menderita stroke yang pernah empat kali menyerang, sakit ginjal hingga kebocoran jantung. Penyakit ini lah yang menyebabkan Lukas menjalani pengobatan di Singapura.

"Pak Lukas itu ada gejala penyakit ginjal, ada sakit jantung bocor jantung, dia itu jantungnya bocor dari kecil dan dia diabetes, tekanan darah tinggi," kata Roy saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022) dilansir dari Antara.

Pelibatan IDI

Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut pihaknya akan mencari second opinion terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe. Untuk itu, KPK berencana menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memastikan kondisi Gubernur Papua tersebut.

"Minggu lalu pengacaranya dan dokter sudah menyampaikan bahwa beliau sakit dengan bukti medical record. Untuk tindak lanjut berikutnya tentu kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan itu benar-benar sakit. Harus ada second opinion," kata Alexander dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 26 September 2022.

"Kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI untuk memeriksa Pak Lukas di Jayapura apakah benar yang bersangkutan sakit dan apakah sakitnya sedemikian parahnya sehingga harus berobat ke luar negeri," sambung dia.

Baca juga artikel terkait LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky