tirto.id - Nella Kharisma hari ini memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penjualan kosmetik ilegal.
Nella diperiksa sebagai saksi di kasus ini terkait endorse (dukungan berbayar) produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty.
Nella tampak mendatangi markas Polda Jatim di Surabaya, Jawa Timur pada sekitar pukul 11.00 WIB dengan didampingi manajemennya. Namun, saat datang, penyanyi dangdut tidak memberi komentar.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan Nella seharusnya menjalani pemeriksaan di minggu lalu. Namun, jadwal pemeriksaan itu ditunda.
"Karena ada kontrak-kontrak yang harus diselasaikan, pihak manajemen meminta (pemeriksaan) hari ini," kata Rofiq di Surabaya, pada Selasa (18/12/2018) seperti dilansir Antara.
Menurut Rofiq, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil empat artis untuk menjadi saksi dalam kasus ini, salah satunya Nella. Dari keempat artis itu, baru dua orang yang memberikan konfirmasi akan memenuhi panggilan polisi.
Selain Nella yang mendatangi Polda Jatim hari ini, kata Rofiq, Via Vallen juga sudah memberikan konfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik pada 20 Desember 2018.
"Yang dua artis lainnya, surat panggilannya masih meluncur. Jatuh tempo surat pemanggilan belum," kata Rofiq.
Dia menjelaskan kepolisian masih berupaya mengumpulkan bukti soal peredaran dan proses produksi kosmetik ilegal di kasus ini.
Mengenai kandungan merkuri yang ada di produk kosmetik DSC, Rofiq memaparkan ada bahan yang sebenarnya boleh digunakan tapi harus dengan resep dokter, dan ada bahan yang memang dilarang untuk digunakan karena paparan merkuri. Hal ini, kata dia, sedang didalami oleh penyidik.
"Sebagian sudah ditarik salah satu produk ini. Ada 60 produk lain juga yang ditarik, kalau nyebarnya tidak hanya di kota besar saja, tapi sudah luar Jawa seperti Kalimantan, Sulawesi dan Bali," ujar dia.
Kasus ini berawal dari terungkapnya pabrik kosmetik palsu oleh pihak kepolisian di Kediri, Jawa Timur, Rabu (5/12/2018). Penangkapan terhadap produsen kosmetik palsu dilakukan usai kepolisian menerima laporan masyarakat ada efek negatif dari kosmetik bermerek Derma Skin Care.
Polda Jatim menemukan bukti 1.600 produk kosmetik oplosan yang diedarkan secara ilegal. Penyidik telah menetapkan pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan berinisial KIL sebagai tersangka.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi mendapati produsen kosmetik abal-abal ini meng-endorse produk mereka dengan bantuan sejumlah artis. Tujuannya, untuk mempromosikan barang ilegal buatan mereka.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom