tirto.id - Ahmad Dhani Prasetyo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dhani dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Vonis terhadap Dhani lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dhani dengan hukuman 2 tahun penjara. JPU tidak menyebutkan hal yang meringankan tuntutan untuk Dhani.
Kasus UU ITE yang menjerat Dhani, bukanlah kasus pertama. Mulai dari ucapan-ucapan kontroversial, hingga dugaan kasus makar yang dilakukannya bersama sejumlah tokoh.
Berikut adalah daftar kasus yang pernah menjerat Ahmad Dhani:
1. Kasus Dugaan Makar
Pada Desember 2016 lalu, Ahmad Dhani diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas terkait kasus dugaan percobaan makar.
"Sebagai warga negara yang baik kita kooperatif," kata pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis.
Ahmad Dhani mengaku kenal Sri Bintang saat menjalani pemeriksaan di Marka Komando Brimob Polri Kelapa Dua Depok Jawa Barat. Calon Wakil Bupati Bekasi itu juga menyebutkan pernah hadir pada pertemuan dengan Rachmawati Soekarnoputri yang dihadiri Sri Bintang di kampus Universitas Bung Karno (UBK).
Sri Bintang dijadikan tersangka pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.
Sementara musisi Ahmad Dhani sendiri saat ini statusnya sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat pemukatan jahat.
2. Kasus Dugaan Ujaran Kebencian pada Ahok
Jack Boyd Lapian, yang mengaku pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melaporkan Dhani atas twitnya di Twitter masing-masing pada 7 Februari, 6 Maret, dan 7 Maret 2017. Pada 7 Februari dia menulis: "Yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin..." Pada 6 Maret ia kembali menulis: "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."
Terakhir, pada 7 Maret, dia menulis: "Sila pertama Ketuhanan YME. Penista agama jadi gubernur... Kalian waras???"
Jack Boyd melaporkan Dhani dengan pasal UU ITE, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2. Dhani lalu dikenai Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia menjalani sidang perdana pada 16 April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3. Kasus Pencemaran Nama Baik karena Menyebut Kata "Idiot"
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ahman Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Status tersangka ini disematkan atas pernyataan Dhani dalam videonya beberapa waktu lalu bahwa massa yang mengadangnya adalah orang-orang idiot.
Pernyataan Dhani itu terlontar saat ia hendak mengikuti acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.
Massa berkumpul dan menghalau Dhani keluar dari hotel. Salah satu organisasi massa itu berasal dari Koalisi Bela NKRI dan melaporkan Dhani ke Polda Jawa Timur. Hasilnya Dhani menjadi tersangka.
“Ya setelah dilakukan pemeriksaan saksi, Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama baik,” tegas Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera pada reporter Tirto hari Kamis (18/10/2018).
4. Kasus Dugaan Penggelapan Investasi
Pada Oktober 2018 lalu, Ahmad Dhani Prasetyo diperiksa terkait kass dugaan penipuan investasi villa di Batu senilai Rp200 juta.
Seperti dikutip Antara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta yang menjerat Ahmad Dhani itu terkait dengan pembuatan vila di Batu.
Editor: Yandri Daniel Damaledo