Menuju konten utama

Kasus Hudson: Beda Pedoman dan Sikap KPI Soal Ekspresi Gender di TV

Peneliti Remotivi menilai surat edaran KPI yang melarang pria berperilaku dan berpakaian seperti wanita tak sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Kasus Hudson: Beda Pedoman dan Sikap KPI Soal Ekspresi Gender di TV
ilustrasi iklan televisi. foto/shutterstock

tirto.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kepada program televisi Brownis yang ditayangkan Trans TV. Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengatakan tayangan Brownis yang disiarkan pada Sabtu (13/7/2019) pukul 13.17 WIB menampilkan adegan seorang pria yang memakai busana dan riasan layaknya seorang wanita.

Menurut Nuning, hal itu dilarang serta melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis kedua untuk program televisi Brownis.

"Kami memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 21 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Karenanya, kami putuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis kedua untuk Brownis," ujar Nuning dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Senin (29/7/2019).

Surat teguran itu dikeluarkan Selasa, 23 Juli 2019. Menurut Nuning, setiap program siaran berkewajiban memperhatikan dan melindungi kepentingan anak.

Nuning melanjutkan, program siaran yang menampilkan muatan identitas gender tertentu dilarang memberikan stigma. Program siaran juga wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat serta menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.

Teguran ini menuai respons beragam dari warganet. Salah satunya kritik yang disampaikan akun Twitter @DiajengLrst, Sabtu (27/7/2019).

"Dear KPI, please do better. Segitu banyak acara dan sinteron ngga mutu dan lo negor sebuah acara karena ini? Btw Hudson ini udah ada dari acara pencarian bakat," twit dia. Hingga Selasa (30/7/2019) pagi, unggahan tersebut telah di-retweets hingga 12,6 ribu kali dan disukai 8,4 ribu pengguna Twitter.

Ketidaktegasan KPI

Peneliti Remotivi, Firman Imaduddin menilai sikap KPI dalam memberikan teguran terhadap program Brownis, tidak tepat.

"Bahwa KPI membawa istilah pria berpakaian seperti wanita seolah itu berasal dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), padahal tidak ada istilah itu di P3SPS yang justru melindungi hak-hak kelompok marjinal untuk tetap direpresentasikan di media," ujar Friman kepada reporter Tirto, Senin (29/7/2019).

Menurutnya Firman, istilah semacam itu hanya ada di surat edaran yang dikeluarkan KPI pada 2016 sebagai respons terhadap isu LGBT. Suran edaran KPI nomor /K/KPI/02/16 yang ditujukan kepada seluruh lembaga penyiaran tersebut berbunyi:

"Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan yang kami terima, terdapat program siaran yang masih menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian seperti wanita. Sesungguhnya KPI Pusat telah melarang muatan tersebut melalui beberapa surat edaran yang dikeluarkan."

Firman mengatakan KPI harus tegas setiap kali mengeluarkan surat edaran yang sesuai dengan pedoman P3SPS. Bahkan ia menyarankan surat edaran KPI nomor /K/KPI/02/16 mengenai pria yang kewanitaan dihapus.

"Enggak plin-plan begini. Aturan P3SPS aslinya melindungi, malah mereka twist gara-gara demand populis. Makanya SE ini perlu dihapus untuk mencegah kebingungan interpretasi," tandasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi, Mayong Suryo Laksono mencoba meluruskan surat teguran tersebut. Mayong berdalih surat itu ditujukan kepada Wendy Cagur, bukan penyanyi Hudson.

Menurut Mayong, penampilan Wendy yang menyerupai perempuan pada tayangan tersebut dinilai melanggar karena menirukan artis transgender Dorce Gamalama dan menjadi bahan olok-olokan.

Penegasan tersebut disampaikan Mayong sebagai respons terhadap komentar warganet di media sosial dan pemberitaan media massa yang menuding KPI melarang Hudson menampilkan dua sisi gender.

"Kami khawatir ini akan jadi spekulasi bahwa KPI melarang penampilan seniman seperti Hudson, Didik Nini Thowok, dan yang lainnya, padahal, tidak ada niatan kami untuk melarang penampilan seni seperti itu," kata Mayong lewat keterangan tertulis.

Baca juga artikel terkait PROGRAM TELEVISI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan