Menuju konten utama

Kasus Fatwa MA & Red Notice Djokcan Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Kejagung melimpahkan dua berkas perkara Djoko Tjandra dalam kasus korupsi pengurusan fatwa MA dan kasus red notice ke Kejari Jakpus.

Kasus Fatwa MA & Red Notice Djokcan Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/Adam Bariq.

tirto.id - Kejaksaan Agung melimpahkan dua berkas perkara Djoko Soegiarto Tjandra (Djokcan) dalam kasus korupsi pengurusan fatwa MA dan berkas korupsi penghapusan status red notice ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga melimpahkan berkas tersangka Andi Irfan Jaya ke Kejari Jakpus dalam kasus korupsi pengurusan fatwa MA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menuturkan, tim JPU Jampidsus menyerahkan para tersangka dan barang bukti dalam perkara korupsi gratifikasi pengurusan fatwa ke MA atas nama Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya kepada JPU Kejari Jakpus.

"Penyerahan para tersangka tersebut dilakukan setelah JPU Jampidsus menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) tersebut dinyatakan lengkap (terpenuhi syarat formil dan syarat materiel) atau P-21 pada Kamis, 8 Oktober 2020 yang lalu," kata Hari dalam keterangan tertulis, Jumat.

Hari menambahkan, pelimpahan berkas tersangka Andi Irfan Jaya dilakukan karena tersangka diduga membantu pemufakatan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menerima uang hingga 500 ribu dolar AS untuk mengurus fatwa MA. Uang tersebut diduga berasal dari Djoko Tjandra.

Hari pun menambahkan, penyidik juga melimpahkan berkas perkara penghapusan red notice Djokcan bersamaan dengan berkas korupsi pengurusan fatwa MA untuk tersangka Djoko Tjandra.

"Khusus pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka Djoko Soegiarto Tjandra selain pelimpahan dari Penyidik Jampidsus Kejagung RI juga dilaksanakan juga pelimpahan berkas perkara atas nama yang sama dalam perkara penghapusan red notice dari Bareskrim Polri dan rencananya khusus untuk Tersangka Djoko Tjandra pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digabungkan sesuai ketentuan 141 KUHAP," kata Hari.

Hari menambahkan, penyerahan dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tempat dan waktu kejadian perkarsa berada di wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan dilakukan dengan dihadiri oleh kuasa hukum masing masing.

Hari pun menerangkan, JPU Kejari Jakarta Pusat melakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) terhadap 1 (satu) orang Tersangka/Terdakwa yaitu ANDI IRFAN JAYA selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak tanggal 16 Oktober hingga 4 November 2020.

Penahanan dilakukan agar memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan serta dengan mempertimbangkan syarat syarat penahanan baik syarat obyektif maupun syarat subyektif sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP.

"Sementara untuk tersangka Djoko Tjandra tidak ditahan karena statusnya sekarang sebagai Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Cassie Bank Bali," kata Hari.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri