tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima rumah dan dua kantor terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC Bank BRI. Dari penggeledahan itu, komisi antirasuah turut menyita uang Rp5,3 miliar.
“Uang sebesar Rp5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta dan telah dipindahkan ke rekening KPK. Uang tersebut diduga merupakan bagian fee atas pengadaan EDC,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
KPK juga turut menyita Bilyet deposito senilai Rp28 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin EDC BRI itu mencapai sekitar Rp700 miliar. Jumlah itu merupakan 30 persen dari pengadaan proyek senilai Rp2,1 triliun yang berlangsung pada periode 2020–2024.
KPK memastikan kerugian tersebut bukan berasal dari suap atau gratifikasi, melainkan murni dari kerugian keuangan negara. Meskipun demikian, Budi menyebut angka itu masih bersifat sementara dan masih mungkin bertambah seiring proses penyidikan yang masih berjalan.
Telebih, KPK juga menggandeng BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), serta pihak lainnya dalam perhitungan kerugian negara tersebut.
KPK juga telah mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam penyidikan kasus. Budi menyebut sejumlah orang tersebut di antaranya berasal dari lingkungan BRI.
Penulis: Faisal Bachri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































