Menuju konten utama

Kasus e-KTP: KPK Siap Hadapi Sidang Pembacaan Pembelaan Novanto

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya siap menghadapi sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan agenda pembacaan eksepsi.

Kasus e-KTP: KPK Siap Hadapi Sidang Pembacaan Pembelaan Novanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, pada Rabu (20/12/2017). Dalam sidang ini, Setya Novanto diagendakan akan membacakan eksepsi atau nota keberatan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, pihaknya siap menghadapi sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan agenda pembacaan eksepsi.

“Besok akan dilakukan sidang untuk Novanto dengan agenda eksepsi dari pihak Novanto. Pihak KPK akan menghadapi saja karena hal tersebut adalah suatu proses yang wajar yang biasa dijalani oleh KPK di mana terdakwa bisa mengajukan eksepsi atau keberatan,” kata Febri, di Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Namun, Febri mengingatkan bahwa eksepsi itu tidak bisa masuk ke dalam pokok perkara. “Sebab kalau berbicara tentang pokok perkara, maka kami berbicara tentang rangkaian pembuktian nanti di rangkaian persidangan berikutnya,” kata Febri.

Sementara itu, KPK pada Selasa (19/12/2017) juga telah memeriksa Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP.

“Kami mendapat informasi yang bersangkutan dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan responsnya baik serta sudah bisa menuliskan beberapa hal seperti proses yang normal. Jadi, kalau dilihat dari kondisi tadi yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” kata Febri.

Sesuai diperiksa, Novanto enggan berkomentar terkait pemeriksaannya kali ini. Politikus Partai Golkar itu hanya mengatakan soal kondisi kesehatannya.

"Sehat," kata Novanto yang diperiksa sekitar delapan jam tersebut di Gedung KPK Jakarta.

Sebelumnya, Novanto sempat mengeluh batuk. “Terakhir kemarin yang bersangkutan mengeluh karena ada keluhan sakit batuk saja,” kata Febri.

Saat ini, Novanto ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dolar AS dari proyek e-KTP.

Dalam perkara ini, Novanto didakwakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz