tirto.id - Tim kuasa hukum Setya Novanto masih menyusun eksepsi atau nota pembelaan terdakwa korupsi e-KTP tersebut yang akan dibacakan dalam sidang pada Rabu (20/12/2017). Menurut pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail pihaknya sudah menentukan poin-poin utama dalam nota pembelaan itu.
"Tinggal teman-teman menjahit eksepsi itu, karena kita sudah selesaikan sebenarnya. Tinggal mungkin menyatukan saja sekarang," ujar Maqdir di PN Jakarta Pusat, pada Senin (18/12/2017).
Maqdir menjelaskan secara garis besar eksepsi Setya Novanto akan mempertanyakan cara KPK menyusun surat dakwaan untuk kliennya.
"Ini didakwa bersama-sama (melakukan korupsi e-KTP), tetapi (isi dakwaan) masing-masing terdakwanya berbeda. Ini enggak sesuai dengan ketentuan aturan main yang dibuat oleh kejaksaan," kata Maqdir.
Salah satu poin utama dalam eksepsi itu ialah hilangnya sejumlah nama eks anggota DPR RI di dakwaan Setya Novanto meski pernah disebut dalam persidangan terdakwa lainnya. Maqdir menilai tak disebutnya nama-nama eks anggota DPR RI di dakwaan Novanto, seperti Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, dan Olly Dondokambey, Nazaruddin dan Anas Urbaningrum, memiliki dampak serius pada konstruksi korupsi e-KTP versi Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau memang betul orang-orang itu tak pernah menerima apapun (terkait proyek e-KTP), berarti kerugian negara yang disebut itu (Rp2,3 triliun) tidak seperti itu," kata Maqdir.
Dia menambahkan poin eksepsi Novanto lainnya ialah dakwaan jaksa KPK soal uang yang diterima kliennya. Ia berdalih catatan penerimaan uang itu belum pernah muncul di dakwaan terdakwa korupsi e-KTP lainnya. Ia menilai hal ini layak menjadi alasan untuk meminta pembatalan surat dakwaan Novanto.
Jaksa KPK mendakwa Novanto menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan mewah merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135 ribu dolar AS.
“Penghitungan kerugian negara atau orang yang mendapat keuntungan tidak pasti seperti ini tidak boleh terjadi," kata Maqdir.
Ia juga berharap, majelis hakim bersedia mengeluarkan putusan sela untuk perkara Novanto. Ia menilai putusan sela akan mengoreksi cara KPK mengusut korupsi e-KTP.
KPK Tantang Setya Novanto Buktikan Keterlibatan Nama Lain
Menanggapi tudingan dari kuasa hukum Novanto, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan konstruksi dakwaan untuk mantan Ketua DPR itu sama sekali tidak menghilangkan unsur perkara korupsi e-KTP.
"Yang pasti dari konstruksi Dakwaan yang kami susun tidak ada perbuatan atau peristiwa yang hilang di sana. Tapi memang ada fokus untuk lebih menguraikan perbuatan apa yang dilakukan oleh setya Novanto sebagai terdakwa," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta.
Mengenai sejumlah nama eks anggota DPR RI yang tak disebut dalam dakwaan Novanto, Febri menilai mereka adalah pihak yang diduga diperkaya akibat korupsi ini.
Dia menegaskan apabila penasihat hukum Novanto mempertanyakan tak disebutnya nama-nama itu, ia menyarankan agar mereka membuka bukti keterlibatan para eks anggota DPR RI itu di persidangan.
"Kalau memang Setnov mengetahui beberapa informasi, minimal membuka dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, akan sangat bagus disampaikan di persidangan atau di tahap penyidikan jika memang memiliki info itu," kata Febri.
Febri juga mengingatkan bahwa dakwaan hanya bagian kecil dari lembar tuntutan yang diajukan Jaksa KPK. Keterlibatan nama-nama lain di kasus ini akan terus diusut oleh penyidik KPK.
"Soal keterlibatan itu nanti akan dibuktikan satu per satu. Saat ini kami masih memproses 6 orang. Apakah mungkin akan diproses orang ke-7, 8 atau pihak-pihak lain, tentu saja kemungkinan itu tetap ada sepanjang bukti-bukti yang kita miliki cukup untuk mendalami hal itu. Bagi kami, Setnov bukan terdakwa terakhir yang akan diproses," kata Febri.
Saat disinggung kemungkinan putusan sela di sidang Novanto, seperti yang diinginkan oleh Maqdir Ismail, menurut Febri, hal itu kewenangan hakim. "Itu proses yang wajar saja di pengadilan, di eksepsi kemudian ada putusan sela. Hakim yang punya kewenangan untuk itu," ujarnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom