tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk tidak memublikasikan secara terperinci hasil investigasi internal terkait dengan dugaan intimidasi berujung meninggalnya dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun, menyerahkan hasilnya kepada kepolisian.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti, menyatakan kebijakan penutupan informasi tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penyelidikan pidana yang kini sedang berjalan.
"Kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan kepolisian. Oleh karena itu, Kemenkes nanti akan memberikan hasil investigasi kepada pihak berwenang agar dapat menjadi referensi bagi kepolisian," kata Yuli, menukil Antara, Jumat (3/8/2026).
Investigasi lintas sektor yang diturunkan langsung oleh Menteri Kesehatan tersebut melibatkan tim gabungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengungkapkan timnya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari berbagai pihak terkait, mulai dari keluarga korban, perawat pendamping, hingga jajaran dokter yang merawat.
Ia menjelaskan fokus investigasi tidak hanya menelusuri dugaan kekerasan verbal oleh oknum warga, tetapi juga meninjau kembali prosedur penanganan medis pada pasien gigitan ular yang menjadi pemicu awal kejadian tersebut.
"Berkaitan dengan layanan yang berhubungan dengan adanya pasien yang mengalami luka gigitan ular, itu sudah dicermati dan dilakukan evaluasi ternyata memang sudah dilakukan sesuai prosedur dan pihak-pihak dokter di sana pun sudah konsultasi dengan pakar," ucap dia.
Polda Nusa Tenggara Timur telah mengambil alih penanganan penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dr Icha dengan membentuk Tim Joint Investigation untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis bukti.
Di sisi lain, Kemenkes menegaskan seluruh tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) memiliki hak hukum penuh untuk menghentikan pelayanan jika menerima intimidasi atau perlakuan tidak pantas dari pasien maupun keluarga pasien.
Yuli Farianti mengingatkan kembali bahwa perlindungan terhadap tenaga medis dan nakes telah dijamin secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Yuli memaparkan Pasal 273 Ayat (2) memberikan landasan hukum bagi tenaga medis dan nakes untuk menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang mencederai harkat, martabat, moral, maupun nilai kesusilaan.
"Kepada seluruh sejawat, pemda, dan fasilitas kesehatan, apabila dilakukan intimidasi atau perundungan, dipersilakan untuk meninggalkan layanan," kata Yuli.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menambahkan pihak fasilitas kesehatan (faskes), terutama pimpinan rumah sakit, wajib berdiri di garda terdepan untuk memberikan perlindungan hukum bagi staf medisnya.
Ia mewajibkan setiap manajemen rumah sakit untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan, khususnya di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang rentan terhadap konflik antara tenaga medis-nakes dan masyarakat.
Kemenkes juga memperingatkan masyarakat bahwa setiap bentuk kekerasan verbal maupun fisik terhadap named dan nakes saat bertugas dapat berujung pada jerat pidana umum berupa penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.
"Setiap tenaga kesehatan yang bertugas berhak, sekali lagi berhak untuk menghentikan upaya kesehatan yang dilakukan jika merasa tidak nyaman, atau merasa diancam, kecuali dalam keadaan pertolongan gawat darurat," ucap Azhar.
Diketahui, peringatan tegas tersebut disampaikan merespons insiden tragis meninggalnya dokter Icha yang diduga diintimidasi saat bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































