tirto.id - Eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo bakal menghadapi sidang etik lantaran ia terlibat dalam kasus Djoko Soegiarto Tjandra.
“Sedang menyiapkan perangkat sidang. Ketua Komisi Sidang, anggota, kami ajukan ke Kapolri. Setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana pasti lanjut ke sidang etik,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Rabu (5/5/2021).
Jenderal bintang satu ia resmi mendekam 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan atas vonis hakim. Vonis Prasetijo lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2,5 tahun kurungan. Prasetijo dinilai terbukti menerima US$100 ribu dari Djoko melalui Tommy Sumardi.
Ketika menunggu sidang etik, Prasetijo mendekam di balik jeruji. “Kalau (terdakwa) ditahan, ya, ditahan. Kalau tidak (menjalani vonis penjara), dia ditempatkan di satuan pembinaan sementara,” sambung Sambo.
Sementara, majelis hakim memvonis bekas buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra dengan 2,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara. Djoko terbukti melakukan dakwaan primer dari Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus surat jalan palsu terungkap setelah Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020 setelah buron sekitar 11 tahun. Sedangkan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia dengan surat jalan palsu pada awal Juni. Kedatangannya di Indonesia sebagai pintu masuk upaya Peninjauan Kembali (PK) perkara tagihan hutang Bank Bali di Kejaksaan Agung.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri