tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis 5 bulan 3 hari penjara kepada Perdana Arie Putra Veriasa dalam kasus pembakaran tenda polisi milik Polda DIY. Meski dinyatakan bersalah, hakim memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan karena masa hukuman telah habis dijalani selama proses persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 5 bulan 3 hari kepada terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa dalam kasus pembakaran tenda polisi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 3 hari," kata hakim ketua Ari Prabawa dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sleman pada Senin (23/2/2026).
Namun, hakim menegaskan agar jaksa penuntut umum (JPU) mengeluarkan terdakwa karena masa tahanan sama dengan vonis.
"Memerintahkan kepada penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Ia menilai Perdana Arie Putra Veriasa bin Thomas Oni Veriasa terbukti dan menyakinkan secara bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan bagi atau barang sehingga dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Adapun keadaan yang memberatkan, kata hakim, yakni pengaruh tindak pidana terhadap masyarakat, korban atau negara. Kedua, perbuatan terdakwa telah merugikan Polda DIY karena tenda yang terbakar adalah aset atau milik Polda DIY.
Sementara keadaan yang meringankan motif terdakwa melalui pembakaran tenda, yaitu sebagai bentuk protes dan rasa solidaritas setelah memperjuangkan keadilan atas kematian di ojol Affan Kurniawan.
Affan merupakan ojol yang meninggal karena dilindas kendaraan Brimob pada saat aksi massa di Jakarta.
Majelis Hakim mengapresiasi motif ini untuk meringankan terdakwa. "Motif yang patut dihargai dan diapresiasi untuk meringankan terdakwa, walaupun perbuatan terdakwa telah menimbulkan terbakarnya tenda polisi," ucapnya.
Dalam amar putusannya, hakim memperhatikan pasal 308 ayat 1 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 3 juncto pasal 618 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Jaksa Penuntut Umum, Bambang Prasetyo menyatakan pikir-pikir, sementara penasihat hukum Perdana Arie menyatakan menerima atas putusan majelis hakim.
Usai palu diketuk pertanda sidang selesai, suasana sidang bergemuruh, puluhan pengunjung sontak menyanyikan lagu Buruh Tani.
Dalam persidangan itu juga dihadiri oleh Busyro Muqoddas, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2010.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sleman, Dwi Nanda Saputra mengatakan akan langsung mengeluarkan Perdana Arie.
"Jadi segera kita keluarkan, tapi nunggu petikan putusannya, karena dasarnya mengeluarkan itu kan dari petikan putusan baru nanti kita keluarkan," bebernya.

Sementara itu, penasihat hukum Perdana Arie, Muhammad Rakha Ramadhan menjelaskan menerima putusan.
"Kami menganggap bahwasanya apa yang Arie rasakan sebagai suatu keadilan sehingga kita juga sebagai advokat menerima," ujarnya.
Menurutnya, putusan terhadap Arie bukan hanya sekedar putusan melainkan cermin kebebasan demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































