Menuju konten utama

Jelang Vonis Perdana Arie, 22 Amicus Curiae Banjiri PN Sleman

Dukungan datang dari UGM, Muhammadiyah, hingga AJI Yogya jelang vonis Perdana Arie dalam kasus pembakaran tenda polisi.

Jelang Vonis Perdana Arie, 22 Amicus Curiae Banjiri PN Sleman
Perdana Arie mengacungkan tangan kiri ke pengunjung dengan memakai kaos "jangan takut jadi aktivis" usai persidangan di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (3/6/2026). tirto.id/ Abdul Haris
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gelombang dukungan masyarakat sipil terus mengalir menjelang sidang pembacaan putusan (vonis) terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa dalam kasus pembakaran tenda polisi. Hingga Jumat (20/2/2026), sebanyak 22 dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan telah diserahkan secara kolektif kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Penasihat hukum Perdana Arie, Muhammad Rakha Ramadhan, mengatakan masuknya puluhan dokumen tersebut merupakan bentuk peringatan dari masyarakat sipil terhadap jalannya persidangan.

"Hingga hari ini, PN Sleman menerima kiriman 22 dokumen Amicus Curiae dari berbagai lembaga kredibel. Ini bukan sekedar tumpukan kertas, ini adalah peringatan keras dari masyarakat sipil," kata Rakha dalam keterangan tertulis yang diterima kontributor tirto.id pada Jumat (20/2/2026).

Rakha menilai Pengadilan Negeri Sleman saat ini tidak hanya mengadili perkara pidana semata. Menurut dia, persidangan ini juga menyangkut masa depan anak muda dan kebebasan sipil di Indonesia.

"Pengadilan Negeri Sleman saat ini bukan hanya mengadili perkara pidana. Namun jauh dari itu, pengadilan kini sedang mengadili anak muda dan kebebasan sipil di Indonesia," ujarnya.

Ia berharap dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. "Gerakan ini menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk mengambil keputusan yang merdeka, adil, dan berpihak pada HAM," ujarnya.

Rakha menjelaskan, puluhan dokumen Amicus Curiae itu dikirimkan oleh berbagai pihak, mulai dari lembaga hukum, akademisi, organisasi jurnalis, mahasiswa, hingga serikat pekerja akar rumput.

Dokumen diserahkan langsung kepada majelis hakim maupun dikirim melalui surat elektronik Pengadilan Negeri Sleman.

Sejumlah lembaga dan perorangan yang mengirimkan dokumen tersebut antara lain LKHP Muhammadiyah, Caksana Institute, Guru Besar UII Masduki, Sosiolog UGM A.B Widianta, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, DEMA Justicia UGM, AJI Yogyakarta, serta Wuri Rahmawati dari Persatuan Ojol Yogyakarta.

Selain itu, dokumen juga dikirimkan oleh Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK), Perkumpulan IDEA, Lingkar Keadilan Ruang, Mitra Wacana, dan Corong Api.

Dukungan turut diperkuat oleh para pegiat demokrasi dan HAM, seperti Sariroh, Wahyu Basjir, Elanto Wijoyono, Tri Wahyu, dan Sana Ulaili.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN AKTIVIS atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah