Menuju konten utama

Kasus Baiq Nuril, ICJR Pertanyakan Putusan MA yang Dinilai Gegabah

Anggara mempertanyakan putusan MA terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril, dan ia menilai kasus tersebut tak dapat dipidana.

Kasus Baiq Nuril, ICJR Pertanyakan Putusan MA yang Dinilai Gegabah
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap wanita di kantor. SHUTTERSTOCK

tirto.id - Direktur Eksekutif ICJR Anggara mempertanyakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram yang dinilai tak hati-hati dan gegabah dalam memutuskan perkara. Anggara melihat dalam kasus tersebut Baiq Nuril tak dapat dipidana.

"Sedari awal ICJR melakukan pemantauan atas kasus ini dan mengirimkan amicus curiae kepada Pengadilan Negeri Mataram, dan berdasarkan hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa Baiq Nuril tidak dapat dijatuhkan hukuman pidana," kata Anggara pada Minggu (11/11/2018).

Anggara mengatakan bahwa Baiq Nuril tak bisa dipidanakan karena unsur pasal 27 ayat (1) UU ITE harus dikaitkan dengan pasal kesusilaan dalam KUHP, perbuatan yang dilarang adalah penyebaran konten bermuatan pelanggaran asusila yang diniatkan untuk menyebarkannya di muka umum.

"Baiq Nuril berdasarkan fakta persidangan, tidak pernah menyebarkan konten pelanggaran asusila tersebut, pihak lain yang justru menyebarkan rekaman percakapan antara M dan Baiq Nuril tersebut," kata Anggara.

Tak hanya itu, menurut Anggara pasal 27 ayat (1) UU ITE berdasarkan penjelasan pasal tersebut didesain untuk penyabaran dalam sistem elektronik. Sehingga Baiq Nuril tak masuk dalam kategori itu.

"Syarat mutlak itu tidak terbukti karena dalam fakta persidangan Baiq Nuril tidak pernah mengdistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses konten tersebut dalam sebuah sistem elektronik," kata Anggara.

Dan juga menurut Anggara, terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Baiq Nuril yaitu merekam percakapannya dengan M adalah bagian dari upaya pembelaan diri dan merupakan tindakan peringatan kepada orang orang lain, agar tidak menjadi korban M seperti dirinya.

"Tindakan peringatan tersebut berdasarkan Putusan MA No. 22/PK/Pid.Sus/2011 dan putusan MA No. 300 K/Pdt/2010 merupakan perbuatan yang tidak dapat dipidana," kata Anggara.

Baiq Nuril merupakan salah seorang guru honorer SMAN 7 Mataram yang mendapat pelecehan seksual dari kepala sekolahnya sendiri, M. M sempat mengatakan bahwa dirinya pernah berhubungan gelap dengan beberapa wanita lain selain istrinya, termasuk Baiq Nuril.

Merasa tidak nyaman dengan hal tersebut dan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya, Baiq Nuril merekam pembicaraannya.

Bukan atas kehendaknya, kemudian rekaman tersebut menyebar, sehingga M melaporkannya dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram No 265/Pid.Sus/2017/ PN. Mtr Baiq Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Yandri Daniel Damaledo