Menuju konten utama

Kata Menristekdikti Soal Kasus Pelecehan Seksual di UGM

Penyelesaian kasus pelecehan seksual mahasiswi UGM diserahkan pada pihak kampus.

Kata Menristekdikti Soal Kasus Pelecehan Seksual di UGM
Ilustrasi kekerasan seksual. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyerahkan tindak lanjut dari kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa di Universitas Gajahmada (UGM), Yogyakarta kepada pihak kampus. Nasir menegaskan bahwa penyelesaian kasus sudah semestinya dilakukan oleh universitas dan bukan di ranah kementerian.

“Kalau memang terjadi, harus ada sanksi itu nantinya. Untuk sanksinya sendiri kan ada sanksi akademik, nanti rektor [UGM] mempunyai pedoman,” kata Nasir saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Jumat (9/11/2018).

Lebih lanjut, Nasir mengaku telah meminta kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi untuk memastikan duduk perkara dari kasus tersebut. Akan tetapi Nasir menyebutkan bahwa dirinya sampai saat ini belum mendapat laporan lebih lanjut.

Nasir membantah apabila pemerintah selama ini dinilai tidak memberikan peringatan guna mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan mahasiswa. Namun apabila ternyata kejadian seperti itu, Nasir menyebutkan proses penyelesaiannya akan diserahkan ke universitas.

Dari penyelesaian di level kampus itulah, akan ditentukan apakah kasus tersebut masuk ke ranah pidana atau tidak. Apabila ternyata proses penyelesaiannya harus sampai melibatkan pihak berwajib, Nasir mempersilakannya. Sementara itu di lingkungan kampus sendiri, Nasir berharap penyelesaiannya bisa dilakukan mengacu pada pedoman yang berlaku di bidang pendidikan.

“Semua urusan dalam pelanggaran akademik yang sampai menyangkut ke arah pidana, itu semua diserahkan ke kampus. Lalu kampus melalui pedoman, akan melaporkannya ke polisi,” ucap Nasir.

Kasus pelecehan seksual di UGM ini sendiri mencuat setelah Badan Pers Mahasiswa Balairung UGM menerbitkan reportasenya pada awal pekan ini. Kasus pelecehan seksual itu dikabarkan terjadi saat mahasiswa bernama Agni (bukan nama sebenarnya) melakukan kegiatan KKN (Kuliah Kerja Nyata) di Maluku.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL DI UGM atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora