tirto.id - Sebuah tim perumus terdiri para akademisi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, yang punya kompetensi dalam kajian gender dan kesehatan reproduksi, telah menyusun regulasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Namun, setelah draf regulasi itu diserahkan kepada Rektor UGM Panut Mulyono untuk dibawa ke sidang Senat Akademik, pasal-pasal yang mengandung substansi progresif malah dipreteli, dipangkas, dan justru dibuat memihak pelaku kekerasan seksual.
Tim perumus, yang dipimpin oleh Muhadjir Darwin dan dibantu oleh sepuluh sejawat, telah menyelesaikan rancangan regulasi sejak Mei 2019. Pada bulan itu tim perumus menyerahkan drafnya ke rektorat. Rancangan itu ditunda pengesahan sampai tujuh bulan dengan alasan rektorat perlu melakukan kajian, sampai-sampai mahasiswa-mahasiswa UGM yang tergabung dalam Aliansi mengibarkan tagar #UGMBohongLagi di media sosial, beberapa waktu lalu.
Karena desakan Aliansi, drafnya yang sudah diserahkan ke Senat Akademik baru dibahas pada 26 Desember 2019.
Belakangan, draf itu telah dipreteli oleh rektorat sebelum diserahkan ke Senat. Bernama Peraturan Rektor UGM tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, rumusan lengkap memuat 11 bab, 36 pasal dan setebal 21 halaman dipangkas menjadi hanya 18 pasal, menghapus klaster bab, cuma setebal 6 halaman. (Redaksi Tirto menyimpan draf yang dibuat tim perumus dan draf versi rektorat.)
Padahal, menurut Muhadjir, peraturan yang telah disusun timnya sudah cukup pepak dan telah mempertimbangkan pelbagai aspek termasuk soal acuan produk hukum lain yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
"Ketika kami menyusun draf, kami sudah melakukan itu. Jadi kami sudah mempelajari peraturan sebelumnya. Dan kami sudah mempelajari sistem perundang-undangan nasional tentang masalah kekerasan seksual dan kami jadikan bahan pertimbangan," kata Muhadjir kepada Tirto.
Draf tim perumus memuat jenis kekerasan seksual, terdiri dari pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksaan aborsi, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga memasukkan “ketimpangan relasi kuasa/ relasi gender” sebagai situasi yang melahirkan kekerasan seksual. Ia juga mengatur sistem penanganan terpadu, mengharuskan UGM “mengembangkan kurikulum berbasis pengarusutamaan gender”, melakukan pelayanan darurat dan lanjutan, termasuk konseling, pemulihan, hingga bantuan secara ekonomi kepada korban.
Rancangan regulasi itu juga memuat mekanisme perlindungan dan pelaporan. Ia juga merinci proses penanganan terhadap pelaku secara etik dan hukum, termasuk melakukan langkah-langkah investigasi. Pelaku kekerasan seksual, dalam dokumen itu, bila terbukti bersalah setelah melalui proses investigasi bakal dijatuhi sanksi teguran sampai pemberhentian tidak hormat. Sebaliknya, bila tidak melakukan pelanggaran, nama baiknya dipulihkan. (Baca draf regulasi yang disusun tim Muhadjir, dkk di sini.)
Menghilangkan Substansi, Malah Melindungi Pelaku
Draf peraturan yang sudah diubah rektorat menemui babak baru ketika dibahas dalam rapat pleno Senat Akademik pada 26 Desember. Sejumlah anggota senat mempertanyakan hal-hal substansial yang telah dihapus.
Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto, salah satu anggota senat, menilai draf yang diajukan rektor tidak koheren dengan tujuan awal pembuatannya sehingga harus direvisi terlebih dulu.
"Pada dasarnya kami semua setuju ada peraturan tentang PPKS [pencegahan dan penanganan kekerasan seksual], tapi draf itu harus diperbaiki dulu sebelum disahkan," katanya kepada Tirto dan The Jakarta Post dari Kolaborasi 'Nama Baik Kampus' setelah rapat pleno.
Sigit memberikan banyak catatan terhadap draf versi rektorat untuk segera diperbaiki. Pertama yang menurutnya perlu diperbaiki adalah soal landasan filosofis yang dinilainya belum jelas.
"Landasan filosofisnya itu sebenarnya mau apa? Orang bikin peraturan itu mesti ada filosofinya. Peraturan itu untuk melindungi korban atau melindungi pelaku?"
Jika memang landasan filosofis peraturan itu dirancang untuk melindungi korban, isi pasal dan substansinya harus sejalan, ujar Sigit. Namun, apa yang tercantum pada draf malah cenderung melindungi pelaku kekerasan seksual, tambahnya.
"Yang banyak disinggung itu malah soal pelaku. Misalnya, pelayanan kepada pelaku, perlindungan terhadap pelaku ... Lho, peraturan ini tujuannya untuk melindungi siapa?"
Apa yang disoroti Sigit merujuk pasal 10 dalam draf versi rektorat yang mengatur perlindungan dan pendampingan terhadap pelaku, yakni kerahasiaan identitas pelaku selama proses penanganan kasus kekerasan seksual berupa pendampingan oleh konselor, psikolog, dan psikiater.
Substansi lain yang menurut Sigit tidak diakomodasi dalam draf versi rektorat soal lokus peristiwa kekerasan seksual yang hanya terbatas di lingkungan UGM. Padahal, kekerasan seksual sivitas UGM memungkinkan terjadi di luar lingkungan UGM, seperti kasus kekerasan seksual di lokasi kuliah kerja nyata sebagaimana dialami oleh Agni, bukan nama sebenarnya, mahasiswi yang dilecehkan saat KKN di Maluku pada Juli 2017.
Sigit juga mempertanyakan tidak jelasnya mekanisme sanksi administrasi bagi dosen dan tenaga pendidik yang terbukti sebagai pelaku kekerasan seksual. Juga sama tidak jelasnya bagaimana mekanisme hukum terhadap pelaku. Draf versi rektorat hanya menyebut "mekanisme administrasi dan mekanisme etik tidak mengurangi mekanisme hukum yang dapat ditempuh."
Belum lagi soal mekanisme pelaporan kekerasan seksual harus sampai ke meja sekretaris rektor terlebih dulu. Harusnya, menurut Sigit, penanganan pertama secepat mungkin sejak laporan tingkat pertama.
"Kalau Anda menunda keadilan," ujar Sigit, "berarti Anda tidak memberikan keadilan."
Sigit menilai draf regulasi yang disodorkan oleh rektor belum memadai sebagai rancangan peraturan. Harusnya peraturan khusus ini mengatur lebih pepak, lengkap, dan rinci dari aturan umum yang sudah ada.
"Peraturan umumnya saja jelas kok, peraturan khususnya malah lebih tidak jelas," katanya. "Jangan-jangan nanti korban malah bingung. Korban malah jadi korban lagi. Karena apa? Karena aturannya tidak cukup jelas."
Apa yang dicatat Sigit diungkapkan juga oleh Wening Udasmoro dari Fak. Ilmu Budaya UGM, rekan anggota senat akademik lain. Wening sepakat isi draf versi rektorat cenderung memihak pelaku kekerasan seksual.
"Kata perlindungan kepada pelaku itu muncul, tetapi kepada penyintas malah lebih ke pelayanan. Justru harusnya penyintas yang perlu ditekankan," kata Wening kepada Tirto.
Wening juga mencatat penggunaan kata "korban" dalam draf yang menurutnya harus diubah menjadi "penyintas." Kata "penyintas" lebih tepat karena mendudukkan diri sebagai subjek.
Sebagai salah satu akademisi yang menjadi anggota tim perumus draf awal peraturan ini, Wening memahami perubahan yang dilakukan rektorat atas isi draf telah menghilangkan substansi aturan itu sendiri.
Ia berkata draf yang disusunnya bersama rekan sejawat akademisi lain memuat banyak hal bersifat operasional karena peraturan ini bersifat khusus, tetapi "malah tidak terakomodasi dalam draf dari rektorat."
Pasal-Pasal yang Dihilangkan
Ada separuh pasal ataupun ayat yang dihilangkan saat dibawa ke forum Senat Akademik.
Draf awal memuat rujukan empat undang-undang, yakni UU 7/ 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita; UU 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional; UU 14/2005 tentang guru dan dosen; dan UU 13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Namun, dalam draf versi rektorat hanya merujuk UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi.
Draf awal yang memuat pasal 2 dihapus. Pasal ini mengatur asas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, meliputi penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia hingga pengakuan dan perlindungan terhadap HAM.
Pasal 4 juga dihapus mengenai jenis-jenis kekerasan seksual yang meliputi pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perkosaan, pemaksan aborsi, dan bentuk kekerasan seksual lain sesuai aturan perundang-undangan.
Pasal yang memuat mekanisme penanganan korban secara rinci juga dihapus. Draf awal mengatur pelayanan darurat dan lanjutan, perlindungan, pendampingan, dan pemulihan.
Pasal-pasal lain yang mengatur pelaporan dan dokumentasi juga dihapus. Pasal ini memuat proses verifikasi laporan, penanganan pelaku, pelaksanaan mekanisme etik, investigasi dan mekanisme etik, pemanggilan para pihak, penjatuhan keputusan, vokal poin gender, dan kelembagaan.
"Proses mekanisme dalam draf baru dari rektor itu tidak ada," ujar Sigit. "Habis semua. Investigasi. Verifikasi laporan dan segala macam." Menurutnya, mekanisme yang bersifat teknis itu penting agar mampu dioperasionalkan oleh sumber daya UGM.
Sri Wiyanti Eddyono dari Fak. Hukum UGM, salah satu anggota tim perumus yang merancang draf awal regulasi, mencatat ada banyak revisi oleh pihak rektorat sehingga mengubah substansi cukup signifikan.
"Sebagai anggota tim saya tentu berharap memiliki peraturan rektor yang komprehensif dan bisa menyediakan mekanisme lebih baik untuk pelaporan dan penanganan korban termasuk penanganan terhadap pelaku," katanya kepada Tirto.
Di antara Pengesahan dan Revisi
Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan Djagal Wiseso Warseno menjelaskan draf yang diajukan oleh rektor telah disetujui dalam rapat pleno Senat Akademik. Meski ada revisi yang diminta oleh senat, draf itu akan ditandatangani sebagai keputusan oleh Rektor UGM Panut Mulyono, katanya kepada Tirto dan The Jakarta Post pada 26 Desember.
"Nah, yang belum sepakat itu nanti diadendum, diakomodasi," kata Djagal. "Kalau sekarang ideal dulu itu enggak bisa. Susah. Butuh waktu lagi."
Djagal menilai draf tim perumus dan draf versi rektorat "tidak berbeda jauh secara substansial."
"Karena kami juga menunggu aturan yang sama untuk tingkat negara. Pemerintah, kan, belum mengeluarkan juga UU Penghapusan Kekerasan Seksual," katanya, termasuk bila ada aparatur sipil negara di UGM yang melakukan kekerasan seksual akan diatur oleh negara.
Ketua Senat Akademik Hardyanto Soebono berkata draf regulasi "sudah diketok, tinggal beberapa sedikit perbaikan, kemudian ditandatangani oleh Pak Rektor."
Namun, Sigit Riyanto dan Wening Udasmoro mengingatkan UGM agar "jangan tergesa-gesa" mengesahkan draf peraturan versi rektorat itu.
Sigit berkata rapat pleno senat akademik baru akan dilakukan satu bulan ke depan, menunggu ada revisi lebih dulu.
Wening berkata maksud rektorat agar draf itu segera disahkan sebetulnya baik dan patut diapresiasi, tetapi alangkah baiknya lagi draf itu penting untuk direvisi.
"Saya dengan Dekan Fakultas Hukum, Pak Sigit, dan banyak dekan lain menginginkan agar direvisi dulu. Lebih baik kami mendapatkan peraturan yang bagus, yang bisa mengakomodasi kepentingan yang membutuhkan," ujar Wening.
'Puncak Gunung Es' Kasus Kekerasan Seksual di Kampus
Desakan agar UGM segera memiliki peraturan khusus mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual diserukan oleh Aliansi Mahasiswa UGM. Gelombang desakan ini dimulai sejak kasus Agni mencuat setelah ada laporan yang ditulis oleh lembaga pers Balairung pada awal November 2018.
Kasus Agni di UGM adalah puncak dari gunung es atas kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus-kampus di Indonesia.
Kolaborasi Nama Baik Kampus yang melibatkan Tirto, The Jakarta Post, dan Vice Indonesia telah menjaring 207 orang memberikan testimoni dan mendapati ada 174 kasus yang berhubungan dengan institusi perguruan tinggi.