Menuju konten utama

Mahasiswa UGM Demo Rektor Minta Sahkan Aturan Kekerasan Seksual

Puluhan mahasiswa UGM menuntut agar rancangan peraturan rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Mahasiswa UGM Demo Rektor Minta Sahkan Aturan Kekerasan Seksual
Puluhan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta melakukan aksi demo menuntut pengesahan rancangan peraturan rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, Kamis (19/12/2019) (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id - Puluhan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan aksi di depan Gedung Graha Sabha Pramana saat acara Dies Natalis UGM ke-70 berlangsung.

Dalam aksinya, mereka menuntut agar rancangan peraturan rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Mereka mendatangi gedung sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (19/12/2019), saat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan sambutan dalam acara tersebut. Di depan gedung itu, massa aksi melakukan orasi dan menunggu rektor UGM keluar menemui mereka.

"Kami akan terus berjuang sampai aturan tentang [penanganan kekerasan seksual] disahkan," kata seorang mahasiswa saat berorasi.

Tak hanya mahasiswa, sejumlah mahasiswi juga berorasi untuk menuntut Rektor UGM segera mengesahkan rancangan aturan yang sudah sejak Mei lalu diproses di Rektorat UGM.

Seorang mahasiswi yang berorasi mengatakan bahwa rancangan peraturan itu sangat penting untuk disahkan. Terlebih, kata dia, sudah ada ratusan laporan soal kekerasan seksual yang belum tertangani dengan baik lantaran belum ada aturan yang jelas.

"Saya sebagai perempuan yang sudah capek dengan banyaknya teman-teman saya, baik yang perempuan maupun laki-laki yang datang ke saya menceritakan bahwa mereka jadi korban kekerasan seksual," ujarnya.

Puluhan mahasiswa itu terus melakukan orasi dan memanggil agar Panut Mulyono menemui langsung dan memberikan pernyataan.

Namun, hingga pukul 12.45 WIB, Rektor UGM Panut Mulyono tak kunjung menemui mereka. Ketegangan pun sempat terjadi kala para mahasiswa hendak memaksa masuk gedung dan diadang satuan keamanan UGM.

Baru kemudian pada pukul 13.00 WIB, Panut Mulyono mengajak perwakilan mahasiswa untuk melakukan pertemuan dan memberikan pernyataan.

Dalam pernyataan, Panut mengatakan bahwa rancangan peraturan tersebut sedang diproses di Senat Akademik UGM dan akan segera dirapatkan. Ia menjamin bahwa aturan tersebut segera disahkan.

"Senat akademik akan mengadakan rapat pleno tanggal 26 Desember," kata Panut.

Jika pada rapat pleno tersebut senat menyetujui rancangan aturan tersebut, Panut menjamin ia juga akan langsung menandatangani aturan tersebut untuk disahkan.

Ketua Senat Akademik UGM Hardyanto Soebono berkata begitu ada desakan dari Aliansi Mahasiswa UGM, rektorat melakukan langkah cepat membahas rancangan peraturan anti kekerasan seksual.

Semula agenda rapat pleno Senat Akademik akan digelar pada Januari 2020. "Tapi, karena ada desakan, ya sudah saya minta teman-teman seadanya nanti rapat pleno khusus tanggal 26 [Desember 2019],” ujarnya kepada Tirto, Rabu kemarin.

Regulasi anti kekerasan seksual yang seharusnya diadopsi oleh UGM adalah langkah serius rektor merespons kasus Agni, bukan nama sebenarnya, mahasiswi UGM yang dilecehkan saat KKN di Maluku pada Juli 2017.

Kasus Agni menjadi sorotan publik setelah lembaga pers Balairung merilis laporan kronologi peristiwa kekerasan seksual itu pada awal November 2018. UGM lamban dan mengabaikan kasus Agni sampai kemudian berujung “kesepakatan non-litigasi” pada awal Februari 2019.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri