tirto.id - Rabu, 6 November 2019, Dekan Fakultas Film dan Televisi Institut Kesenian Jakarta (FFTV-IKJ), R.B. Armantono, mengeluarkan surat edaran untuk para dosen dan mahasiswa. Surat itu dibikin untuk menyikapi maraknya pelecehan seksual, perundungan, dan intimidasi di lingkungan kampus.
Surat itu mengatur sanksi terhadap pelaku yang tak hanya mahasiswa, melainkan dosen. Sanksinya berupa surat teguran, skorsing atau dikeluarkan (DO) dari FFTV-IKJ. Mekanisme penanganan kasus melalui rapat koordinasi pimpinan dan senat akademik.
Isi surat edaran menjamin korban dapat melaporkan langsung kepada dekan maupun melalui semua wakil dekan; menjamin kerahasiaan, menjaga nama baik, dan memberikan perlindungan kepada pelapor; memastikan pelapor tidak mendapatkan perundungan dan intimidasi dari pihak mana pun; serta memastikan hak korban mengikuti perkuliahan.
Tujuan dari langkah progresif ini demi "mewujudkan suasana perkuliahan yang aman dan nyaman serta terbebas dari rasa takut," demikian isi surat edaran.
Erviana Madalina, salah satu mahasiswa di kampus tersebut, menulis melalui akun Twitter dia (@VianMadalina) bahwa kebijakan itu "momen terbahagia di kampus". Surat edaran itu ditempel di sudut-sudut kampus.
“Sejak lama saya punya kegelisahan besar terhadap ruang yang aman dan ramah bagi gender. Pertengahan Oktober terjadilah suatu kasus pelecehan seksual di kampus saya. Tindakan yang diambil untuk menyelesaikan itu pun tidak optimal. Banyak sekali distraction,” ujarnya.
Baru-baru ini berhasil membuat Dekan Fakultas Film dan TV IKJ mengeluarkan kebijakan, yang kemudian di tempel pada sudut-sudut fakultas. Hari itu, setelah bertemu dekan dan diperlihatkan surat edaran ini saya bahagia sekali. Bisa dikatakan, itu adalah momen terbahagia di Kampus. pic.twitter.com/bdPI02ujfy
— Anomali (@VianMadalina) November 8, 2019