Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual telah disahkan setelah melalui jalan panjang yang diwarnai desakan dan protes dari mahasiswa.
Sebanyak 19 saksi telah diperiksa Polda DIY dalam pengusutan kasus pemerkosaan mahasiswa UGM. Saat ini, status penanganan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi belum ada tersangka.