tirto.id - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memproses kasus pelecehan seksual mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM). Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).
Setyo menyatakan penyidik tengah meminta keterangan tim investigasi kasus pelecehan seksual tersebut. Meski kejadian pelecehan di Pulau Seram, Maluku, tetapi karena pelaku dan korban menempuh pendidikan di UGM, maka Polda DIY yang akan memproses kasus tersebut.
“Dengan adanya muncul ramai sekarang ini, maka Polda Yogyakarta sudah berinisiatif melakukan penyelidikan terhadap yang diduga dalam kasus ini. Terkait juga tim yang menangani kasus ini sampai dengan tuntas menurut universitas,” kata Setyo.
Menurut Setyo, kemungkinan besar korban akan dimintai keterangan lebih dahulu baru kemudian pelaku.
“Pelan-pelan lah kita minta keterangan. Semoga nanti bisa lengkap, bisa terbangun lanskap konstruksi hukumnya,” jelasnya.
Menurut Setyo, kasus pelecehan seksual tidak selalu masuk dalam kategori delik aduan. Polisi tetap bisa memprosesnya asalkan ada informasi dari masyarakat. Biasanya hal itu disebut dengan laporan polisi temuan.
Soal pihak kampus yang ingin menyelesaikan kasus ini secara internal, Setyo tak mau berkomentar. Dia hanya menegaskan bahwa hukum tetap harus ditegakkan.
“Semua sesuai aturan dan hukum itu berlaku di mana saja. Kami akan diskusikan yang baik dengan pihak kampus,” ucapnya lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora