Menuju konten utama

Penyintas Perkosaan di UGM Tuntut Pelaku di-DO dengan Catatan Buruk

Humas #KitaAgni, Cornelia Natasya menyebut penyintas ingin pelaku di-DO.

Penyintas Perkosaan di UGM Tuntut Pelaku di-DO dengan Catatan Buruk
Sejumlah mahasiswa berjalan di depan Kantor Pusat Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada (UGM), Rabu (7/11/2018). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Penyintas kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada (UGM), Agni (bukan nama sebenarnya) menuntut universitas untuk mengeluarkan atau drop out pelaku pelecehan berinisial HS. Hal itu disampaikan Humas Aksi #KitaAgni sekaligus kawan dekat Agni, Cornelia Natasya.

"Penyintas belum puas, sebagaimana tuntutan yang dirilis #KitaAgni, terutama untuk pelaku DO dengan catatan buruk. Tak hanya itu kami menginginkan UGM punya aturan yang jelas soal kekerasan dan pelecehan seksual tidak hanya untuk kasus Agni saja," ujar Tasya di UGM, Rabu (21/11/2018).

Meski begitu, Tasya menekankan mereka tidak ingin melangkahi kewenangan UGM sebagai institusi pendidikan tinggi. Mereka tetap akan mengawal kasus ini hingga Agni dirasa mendapat keadilan.

"Ada hukuman untuk pelaku tapi tidak melangkahi kewenangan pihak kampus dan artinya tidak melanggar kewenangan UGM sebagai institusi pendidikan tinggi," kata Tasya.

Ia melanjutkan, penyintas sudah dimintai keterangan oleh Polda Maluku pada Senin (19/11/2018) di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rifka Annisa. Penyintas diperiksa dengan didampingi Rifka dan dua orang peer group atau teman dekat Agni yang sudah menemani Agni mengadvokasi diri sejak awal kejadian.

Menurut Tasya, Agni dimintai keterangan dari siang sejak pukul 13.00 WIB hingga dini hari, pukul 02.00 WIB. Selain itu, Agni juga sudah bertemu dengan pihak rektorat UGM pada Sabtu (17/11/2018).

"Sudah bertemu dengan rektor [Panut Mulyono] hari Sabtu kemarin. Agni didampingi satu orang dari peer group," ujar Tasya.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol), Erwan Agus Purwanto menyebut, polisi juga sudah memintai keterangan pihak UGM yang diwakili oleh Wakil Dekan Fisipol Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Wawan Mas'udi dan Wakil Dekan Bidang Kerjasama, Alumni dan Penelitian Poppy Sulistyaning Winanti.

"Sudah dimintai keterangan polisi, dua orang dari Fisipol. Bu Poppy selaku pendamping penyintas dari awal kasus dan Pak Wawaan Mas'udi yang sejak awal juga mendampingi penyintas. Saya kira di Polda DIY hari Jumat atau Sabtu," ujar Erwan.

Terkait sanksi untuk pelaku, Erwan menyebut dalam pembahasan terakhir tentang kasus ini, ada kemungkinan untuk diusulkan ke rektorat agar pelaku di-drop out dari kampus. Selain drop out, untuk sementara ini pelaku juga diberi sanksi penundaan wisuda.

Erwan juga meminta agar penyintas selalu didampingi ketika menempuh proses hukum agar tidak menambah beban penyintas. Untuk ke depannya, Erwan berharap UGM segera membenahi tata kelola Kuliah Kerja Nyata (KKN).

"Selain itu juga perjanjian bagi mahasiswa baru yang mau masuk UGM, salah satu poinnya kalau melakukan tindakan asusila diminta untuk mengundurkan diri," tutur Erwan.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra