tirto.id - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta sedang menyelidiki kasus pelecehan seksual yang dialami oleh Agni (nama samaran), salah satu mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan penyelidikan kasus itu bisa menghadapi hambatan karena barang dan alat bukti kemungkinan sulit ditemukan. Setyo beralasan kasus tersebut terjadi pada tahun lalu di Pulau Seram, Maluku. Sementara dalam kasus pelecehan seksual, kata Setyo, barang bukti dan alat bukti biasanya cepat sekali menghilang.
“Kasus perkosaan ini kan jarang sekali ada saksi, itu yang pertama. Kalau kasus sudah agak lama, alat buktinya juga sulit didapatkan. Itu bisa cairan-cairan tubuh, luka-luka, barang yang rusak misalnya,” kata Setyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).
Menurut Setyo, karena kasus itu terjadi pada tahun lalu, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga kemungkinan akan sia-sia.
Meskipun demikian, Setyo mengklaim penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengusut kasus ini.
“Moga-moga alat bukti yang sah bisa terpenuhi,” kata Setyo. “Kewenangan dan kewajiban penyidik untuk mendapatkan dua alat bukti tersebut.”
Peristiwa pelecehan itu terjadi saat Agni mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram. Pelecehan seksual itu, berdasar pengakuan Agni, dilakukan oleh rekannya sesama mahasiswa berinisial HS.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah media lembaga pers mahasiswa di UGM, Balairungpress menerbitkan laporan mengenai kasus pelecehan seksual yang dialami Agni. Pihak kampus, menurut laporan tersebut, sempat tidak menghadirkan penyelesaian yang adil. Belakangan, UGM berencana membentuk Tim Etik untuk mengusut kasus ini.
- Polda Yogyakarta akan Proses Hukum Pelecehan Seksual di UGM
- UGM akan Bentuk Tim Etik Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswanya
- Alasan LPSK Dorong Kasus Pelecehan Seksual di UGM Lewat Jalur Hukum
- Kasus Agni di UGM: Puncak Gunung Es Kekerasan Seksual Dunia Kampus
- Kasus Pelecehan Seksual Agni: Ujian bagi Kredibilitas UGM
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom