Menuju konten utama

Penyintas Kekerasan Seksual di UGM Sudah Dimintai Keterangan Polisi

Kondisi Agni saat ini masih kelelahan setelah dimintai keterangan dengan pertanyaan yang banyak dan berlangsung hampir 12 jam.

Penyintas Kekerasan Seksual di UGM Sudah Dimintai Keterangan Polisi
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. tirto.id/Erman Agung

tirto.id - Penyintas kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada (UGM), Agni (bukan nama sebenarnya), sudah dimintai keterangan oleh Polda Maluku dan Polda DIY. Menurut Humas Aksi #KitaAgni sekaligus kawan dekat Agni, Cornelia Natasya, Agni dimintai keterangan pada Senin (19/11/2018).

"Agni sudah dimintai keterangan oleh Polda Maluku di [LSM] Rifka Annisa dan didampingi Rifka dan dua orang peer group Agni, teman-teman dekat Agni yang membantu Agni mengadvokasi diri dari awal," ujar Tasya di UGM pada Rabu (21/11/2018).

Menurut Tasya, kondisi Agni saat ini masih kelelahan setelah dimintai keterangan dengan pertanyaan yang banyak dan berlangsung hampir 12 jam.

"Agni cukup lelah karena pertanyaannya banyak, berlangsung dari siang pukul 13.00 WIB sampe pukul 02.00 WIB, hari Senin 19 November [2018]," kata Tasya.

Menurut Tasya, selain Agni, pihak UGM juga sudah dimintai keterangan di Polda DIY, yaitu Wakil Dekan Fisipol Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Wawan Mas'udi dan Wakil Dekan Bidang Kerjasama, Alumni dan Penelitian Poppy Sulistyaning Winanti.

Polda DIY membenarkan polisi telah meminta keterangan penyintas. Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan penyintas bukan diperiksa, tapi hanya dimintai keterangan karena belum ada laporan soal kasus ini.

"Sudah dimintai keterangan, istilahnya bukan diperiksa karena belum ada laporan polisinya. Yang jelas Polda DIY sudah bertemu dengan korban," ujar Yuliyanto ketika dihubungi reporter Tirto, Rabu (21/11/2018).

Namun, Yuliyanto mengatakan pihaknya belum meminta keterangan dari pelaku berinisial HS. Saat ini baru penyintas dan pihak UGM saja yang dimintai keterangan.

Hingga saat ini, Tasya mewakili Agni belum bisa menjawab apakah pihaknya akan melapor polisi dan membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun, yang jelas Agni ingin pelaku di-DO dari UGM dengan catatan buruk.

"Penyintas belum puas, sebagaimana tuntutan yang dirilis #KitaAgni, terutama untuk pelaku DO dengan catatan buruk. Tak hanya itu kami menginginkan UGM punya aturan yang jelas soal kekerasan dan pelecehan seksual tidak hanya untuk kasus Agni saja," ujar Tasya.

Meski begitu, Tasya menekankan mereka tidak ingin melangkahi kewenangan UGM sebagai institusi pendidikan tinggi. Mereka tetap akan mengawal kasus ini hingga Agni dirasa mendapat keadilan.

"Ada hukuman untuk pelaku tapi tidak melangkahi kewenangan pihak kampus dan artinya tidak melanggar kewenangan UGM sebagai institusi pendidikan tinggi," kata Tasya.

Terkait sanksi untuk pelaku, Erwan menyebut dalam pembahasan terakhir tentang kasus ini, ada kemungkinan untuk diusulkan ke rektorat agar pelaku di-DO dari kampus. Selain DO, untuk sementara ini pelaku juga diberi sanksi penundaan wisuda.

Erwan juga meminta agar penyintas selalu didampingi ketika menempuh proses hukum agar tidak menambah beban penyintas. Untuk ke depannya, Erwan berharap UGM segera membenahi tata kelola Kuliah Kerja Nyata (KKN).

"Selain itu juga perjanjian bagi mahasiswa baru yang mau masuk UGM, salah satu poinnya kalau melakukan tindakan asusila diminta untuk mengundurkan diri," tutur Erwan.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra