Menuju konten utama

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Kekerasan Seksual di UGM

Polisi telah memintai keterangan kepada delapan orang terkait pelecehan seksual di UGM.

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Kekerasan Seksual di UGM
Dirreskrimum Polda DIY, Hadi Utomo saat diwawancara wartawan di Polsek Ngaglik, Kamis (22/11/2018). tirto.id/Dipna Videlia

tirto.id - Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan polisi segera melakukan gelar perkara kekerasan seksual mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM). Hadi menyebutkan, pihaknya telah memintai keterangan lebih dari delapan orang terkait kasus ini.

"Kami interogasi delapan orang lebih, beberapa waktu lagi akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan atau cukup sampai penyelidikan," ujar Hadi di Yogyakarta, Kamis (22/11/2018).

Hadi mengatakan, penyelidikan dilakukan usai pihaknya menerima surat pengaduan dari UGM. Kasus ini diselidiki oleh Polda DIY dan Polda Maluku.

Hadi enggan menyebut siapa saja pihak yang telah diperiksa, tapi ia memastikan sudah memintai keterangan dari penyintas dan terduga pelaku.

"Pelaku dan penyintas sudah, tapi kami tidak bisa menyimpulkan apakah itu pelaku atau tidak, statusnya masih terperiksa," kata Hadi.

Menurut Humas Aksi #KitaAgni sekaligus kawan dekat Agni, Cornelia Natasya, Agni dimintai keterangan pada Senin (19/11/2018).

"Agni sudah dimintai keterangan oleh Polda Maluku di [LSM] Rifka Annisa dan didampingi Rifka dan dua orang peer group Agni, teman-teman dekat Agni yang membantu Agni mengadvokasi diri dari awal," ujar Tasya di UGM pada Rabu (21/11/2018).

Menurut Tasya, kondisi Agni saat ini masih kelelahan setelah dimintai keterangan dengan pertanyaan yang banyak dan berlangsung hampir 12 jam.

"Agni cukup lelah karena pertanyaannya banyak, berlangsung dari siang pukul 13.00 WIB sampe pukul 02.00 WIB, hari Senin 19 November [2018]," kata Tasya.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol), Erwan Agus Purwanto menyebut, polisi sudah memintai keterangan pihak UGM yang diwakili oleh Wakil Dekan Fisipol Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Wawan Mas'udi dan Wakil Dekan Bidang Kerjasama, Alumni dan Penelitian Poppy Sulistyaning Winanti.

"Sudah dimintai keterangan polisi, dua orang dari Fisipol. Bu Poppy selaku pendamping penyintas dari awal kasus dan Pak Wawaan Mas'udi yang sejak awal juga mendampingi penyintas. Saya kira di Polda DIY hari Jumat atau Sabtu," ujar Erwan.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL DI UGM atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Yantina Debora