Menuju konten utama

Kasus Asabri, Mengapa Kejagung Belum Menahan Febrie Adriansyah?

Kejaksaan Agung dianggap mengesampingkan rasa keadilan karena memberikan perlakuan berbeda kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kasus Asabri, Mengapa Kejagung Belum Menahan Febrie Adriansyah?
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menegaskan hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas dan Jampidsus tetap fokus untuk penyelesaian pemberkasan perkara khususnya yang menjadi perhatian publik. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, hingga saat ini belum ditahan meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri.

Nasibnya tampak lebih beruntung dibandingkan dengan satu tersangka lainnya yaitu Don Ritto yang langsung ditahan sejak kasus ini masih ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri.

Kasus ini, dan dua kasus lainnya yaitu kasus dugaan korupsi pada pengadaan batu bara untuk PLTU dan kasus Krakatau Steel di mana Febrie dan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi telah resmi ditangani oleh Kejagung.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan pasti dari pihak Kejagung terkait alasan Febrie belum ditahan sebagai tersangka dalam kasus Asabri.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Hal ini, disampaikan Anang, usai Febrie melenggang tanpa rompi merah muda setelah diperiksa dan dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik.

Gedung Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung. foto/ANTARA

"Saya belum tahu, tapi itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan," kata Anang dalam keterangannya Jumat (17/7/2026).

Febrie Diduga Terima Duit Rp50 M Agar Tan Kian Tak Jadi Tersangka

Kuasa Hukum Febrie, Hotman Paris, mengatakan kliennya dalam kasus ini disangkakan pasal korupsi, menerima suap dari Tan Kian, dan TPPU. Namun, dia mengkritisi adanya pasal suap yang dalam aturan hukum juga harus ada pemberi suapnya.

Hotman juga menyebut rumah mewah di Sentul yang sempat digeledah oleh Kortas Tipidkor Polri merupakan milik Mertua Febrie yang diwariskan untuk cucunya. Padahal, sebelumnya Febrie telah mengaku bahwa rumah tersebut adalah miliknya. Sementara, sejumlah uang dan emas yang ditemukan di rumah tersebut, diakui Don Ritto sebagai miliknya.

Publik mulai diresahkan dengan belum ditahannya Febrie, hingga status kepemilikan rumah serta soal Febrie yang ditangani oleh bekas 'rumah' sendiri. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan secara pasti dari pihak Kejagung.

Febrie Tak Ditahan Karena Dijamin Tidak Melarikan Diri?

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan penahanan hanya dilakukan jika terdapat alasan objektif, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Yusril juga meminta masyarakat untuk sabar dan mengikuti proses penyidikan yang tengah berjalan lantaran penahanan merupakan murni kewenangan dari penyidik.

"Pak Febrie Adriansyah itu kan belum ditahan oleh polisi dan penyidikannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan itu. Dalam perkembangannya bisa aja penyidik kemudian memutuskan bahwa memang begitu harus ditahan. Jadi, itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dia juga mengatakan KUHAP saat ini tidak mengatur soal penahanan menjadi satu-satunya indikator dalam keberhasilan penyidikan. Dia juga menyebut bahwa seseorang yang ditahan dapat melawan lewat praperadilan.

"Sekarang ini KUHAP baru ya agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan. Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan, ya nyerah. Sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan," jelasnya.

Yusril juga menekankan pentingnya menghormati asas praduga tidak bersalah. Dia turut memastikan bahwa proses yang dilakukan Kejaksaan Agung saat ini tetap profesional dan tidak menyalahi aturan.

Kejagung Mengesampingkan Rasa Keadilan

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar, menyebut bahwa Kejagung yang tidak menahan Febrie memang masih dalam koridor kewenangan. Namun, hal tersebut sangat tidak etis dan mengesampingkan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat.

"Masih dalam koridor kewenangan, tapi sangat tidak etis. Bahkan, mengesampingkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata Fickar saat dihubungi, Selasa (21/7/2026).

Dia menjelaskan kewenangan penyidik pada upaya paksa penahanan memang dapat digunakan atau tidak. Fickar menyebut, hal itu memang bukan kewajiban.

Dia mengatakan, syarat penggunaan proses penahanan harus dilalui dengan Syarah objektif seperti ancaman hukuman yang disangkakan lebih dari lima tahun, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.

Sementara, kata Fickar, syarat subjektif tidak selalu diperlukan. Meski begitu, dia menegaskan bahwa perbedaan nasib antara Febrie dan Don Ritto soal penahanan ini, merupakan tindakan tebang pilih dan sangat tidak etis serta sangat mungkin terjadi benturan kepentingan.

"Dalam kasus ini satu tersangka yang melakukan kejahatan bersama ditahan, satunya tidak, jadi selain tebang pilih, tidak etis mungkin terjadi benturan kepentingan," ujar Fickar.

Konpers Kasus Korupsi TPPU Asabri

Konferensi pers Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, dan Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel, dan PLN batu bara, Jumat (17/7/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

Dia menyebut, ketidakadilan yang dilakukan Kejagung ini dapat menjadi alasan yang cukup kuat agar kasus ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan bahwa tidak ditahannya Febrie merupakan suatu ironi dalam penegakan hukum.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama