tirto.id - Sejumlah karyawan yang tergabung dalam Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Marunda, Jakarta Utara, berdemonstrasi mendesak Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono agar mengizinkan kembali PT Karya Cipta Nusantara (KCN) beroperasi.
Aksi demonstrasi itu dilakukan di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka mengklaim sebanyak 250 orang mengikuti demonstrasi tersebut.
Izin operasional PT KCN dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta era Anies Baswedan pada 17 Juni 2022. PT KCN dinilai terbukti melakukan pencemaran debu batu bara di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.
"Tuntutannya adalah meminta PT KCN beroperasi kembali," kata Ketua 2 Penjaspel, Munif di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Dia menuturkan setelah tujuh bulan PT KCN ditutup, kenyataannya debu batu bara masih mencemari kawasan Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.
Pada waktu yang sama, Wakil Ketua Penjaspel, Banu Amza Atas mengatakan penutupan PT KCN membuat sekitar 2.500 karyawan tidak bekerja.
"Saya sendiri saja, kantor saya sendiri sudah 78 orang memecat karyawannya untuk dirumahkan sementara," ujarnya.
Banu masih saja mengklaim PT KCN tidak terbukti melakukan pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda meski telah dibuktikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta
Dia malah menuding perusahaan lain di kawasan Marunda, Jakarta Utara, yang melakukan pencemaran debu batu bara.
"Pencemaran selalu ada, tapi tidak dari pelabuhan. Pencemaran dari pabrik-pabrik sekitar Marunda," ucapnya.
Sementara itu, Ketua 1 Penjaspel, Fudi mengklaim DLH DKI tidak pernah mengeluarkan hasil kajian yang menyatakan PT KCN terbukti melakukan pencemaran debu batu bara. Bahkan ia berani dikonfrontasi dengan DLH DKI untuk mengadu data pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda.
Fudi mengklaim telah melibatkan sejumlah ahli untuk melakukan penelitian pencemaran debu batubara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
"Ayok kalo mau kita [PT. KCN] by data dong. Makanya kami minta Pak Asep itu dicopot jadi Sudin [Kepala Dinas] LH," tegas dia.
Gubernur DKI Jakarta era Anies Baswedan mencabut izin PT Karya Citra Nusantara (KCN) lantaran gagal menangani pencemaran lingkungan debu batubara di kawasan Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT KCN.
“Surat Keputusan ini diterbitkan sesuai Arahan Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap," kata Kepala DLH DKI, Asep Kuswanto di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan