Menuju konten utama
Kebijakan Minyak Goreng

Kapolri Terbitkan Surat soal Stok, Distribusi & Harga Migor Curah

Terkait minyak goreng curah, Kapolri Sigit memerintahkan kepada seluruh polda jajaran untuk melakukan beberapa upaya.

Kapolri Terbitkan Surat soal Stok, Distribusi & Harga Migor Curah
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) berdialog dengan pedagang pasar saat sidak minyak goreng di Pasar Lemabang Palembang, Sumsel, Jumat (1/4/2022). ANTARA FOTO/Feny Selly/aww.

tirto.id - Dalam rangka mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi, dan harga minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat Nomor: ST/990/V/Res.2.1/2022 tertanggal 20 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto atas nama Kapolri.

Kapolri memerintahkan kepada seluruh polda jajaran untuk melakukan beberapa upaya. “Pertama, mendorong pelaku usaha untuk mempercepat pendistribusian minyak goreng curah, menjual margin yang ditentukan guna memastikan pengecer dapat menjual sesuai dengan HET Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilo, dan melaporkan setiap kendala yang dihadapi dalam pendistribusian dan penjualan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Jumat, 20 Mei 2022.

Kedua, berkomunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman untuk ikut berperan membantu pendistribusian minyak goreng curah melalui jaringan distribusi kepada masyarakat.

Ketiga, mengecek secara intensif dan pendataan pada seluruh pasar tradisional atau titik penjualan mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi dan harga penjualan pada konsumen akhir yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil.

Keempat, mengawasi ketat terhadap penjualan minyak goreng curah di atas HET dan praktik penetapan harga yang membuat harga di atas HET.

“Kelima, menegakkan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi hingga berpengaruh terhadap peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di masyarakat,” terang Gatot.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan tengah menyusun aturan baru terkait ekspor bahan baku minyak goreng curah. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan nantinya Peraturan Menteri Perdagangan baru ini akan mencakup aturan-aturan terkait tidak terbatas pada eksportir terdaftar.

"Hal-hal tersebut akan diatur serta mekanisme pengawasan dengan melibatkan aparat penegak hukum," kata Lutfi, hari ini. Guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pihaknya akan segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG CURAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz