Menuju konten utama

Kapolri: Densus 88 Turunkan Indeks Terorisme Jadi 52,22 Persen

Hal itu juga berdampak pada indeks risiko pelaku terorisme yang saat ini berada di angka 30,29 persen.

Kapolri: Densus 88 Turunkan Indeks Terorisme Jadi 52,22 Persen
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan paparan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Pada Rapat Tingkat Senior Densus 88 Antiteror Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kinerja detasemen berlogo burung hantu itu memengaruhi penurunan indeks terorisme yakni 52,22 persen. Angka itu hampir menyentuh nilai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang menargetkan 54,36 persen.

“Hal itu juga berdampak pada indeks risiko pelaku terorisme yang saat ini berada di angka 30,29 persen, (sedangkan) target RPJMN 2020-2024 senilai 38,14 persen,” kata dia di Bali, Rabu (16/2/2022). Kerja-kerja Densus dianggap memberikan efek ganda terhadap negara ini dan berdampak kepada peningkatan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Stabilitas kamtibmas menjadi modal dasar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Karena salah satu modal investasi asing dan dalam negeri, melihat parameter salah satunya bagaimana suatu negara menjaga stabilitas kamtibmas," terang Sigit.

Tahun 2020 Densus telah menangkap 232 tersangka kasus terorisme. Sementara, pada tahun 2021, 370 terduga teroris yang dibekuk.

Densus pun melakukan penegakan hukum terhadap kelompok teroris di Poso, kini kelompok Mujahidin Indonesia Timur itu tersisa tiga orang buron yang hingga saat ini masih diburu.

Sigit juga menyampaikan instruksi Presiden Joko Widodo ihwal menjaga stabilitas kamtibmas di tahun 2022 lantaran Indonesia akan menjadi tuan rumah agenda nasional maupun internasional, seperti MotoGP di Sirkuit Mandalika cum rangkaian Presidensi G20.

Kepala Negara menekankan bahwa kegiatan internasional dan nasional harus berjalan dengan aman dan lancar, sehingga dalam seluruh penyelenggaraan harus dipastikan tidak terjadi aksi teror.

"Arahan presiden ini amanah bagi institusi Polri dan secara khusus yang tergabung dalam Densus 88 Antiteror untuk menjaga agar selama kegiatan tersebut tidak ada serangan teror sekecil apapun,” imbuh Sigit.

Baca juga artikel terkait DENSUS 88 ANTITEROR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri