Menuju konten utama

Kapan Shalat Tarawih Terakhir Ramadhan 2021 & Malam Takbiran?

Kapan shalat tarawih terakhir pada Ramadan 1442H dan kapan pula malam takbiran (malam 1 Syawal) berlangsung, menunggu hasil sidang isbat 11 Mei 2021.

Kapan Shalat Tarawih Terakhir Ramadhan 2021 & Malam Takbiran?
Ilustrasi Salat. foto/istockphto

tirto.id - Jika Ramadan tahun ini berlangsung selama 30 hari, maka salat tarawih terakhir akan dilakukan umat Islam pada Selasa, 11 Mei 2021. Sidang isbat penentuan 1 Syawal 1442 H sendiri akan digelar pada hari ke-29 Ramadan atau malam menuju 30 Ramadan, bertepatan dengan Selasa (11/5/2021).

Bagi warga Muhammadiyah, dapat dipastikan salat tarawih terakhir pada Ramadan tahun ini akan dilakukan pada Selasa, 11 Mei 2021. Pasalnya, dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah bulan puasa tahun ini berlangsung 30 hari sejak 13 April 2021 hingga Rabu, 12 Mei 2021.

Berdasarkan hasil hisab bakiki wujudul hilal yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, ijtimak jelang Syawal 1442 H terjadi pada Rabu Pon, 12 Mei 2021 pukul 02.03.02 WIB.

Tinggi bulan pada saat terbenamnya matahari di Yogyakarta pada hari tersebut menunjukkan hilal sudah wujud dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat tersebut, bulan sudah berada di atas ufuk. Artinya, syarat bulan baru terpenuhi. Dengan demikian, 1 Syawal 1442 bertepatan dengan Kamis Wage, 13 Mei 2021.

Salat tarawih sendiri berlangsung sepanjang Ramadan, selama 29 atau 30 malam. Untuk warga Muhammadiyah, salat tarawih terakhir dilakukan pada malam ke-30 Ramadan atau Selasa, 11 Mei 2021. Karena Rabu, 12 Mei 2021 malam sudah masuk malam 1 Syawal 1442 H, maka tidak ada lagi salat tarawih pada malam tersebut.

Sementara itu, untuk warga Nahdlatul Ulama (NU) dan umat Islam secara umum, kapan salat tarawih terakhir menunggu hasil sidang isbat penentuan 1 Syawal yang digelar pada Selasa (11/5).

Jika dalam sidang isbat tersebut diputuskan bahwa pada 11 Mei 2021 syarat-syarat bulan baru sudah terpenuhi, maka Ramadan tahun ini hanya akan berlangsung selama 29 hari. Artinya, pada 11 Mei 2021, umat Islam Indonesia secara umum tidak akan melakukan salat tarawih, karena sudah memasuki malam 1 Syawal

Namun, jika dalam sidang isbat tersebut syarat-syarat bulan baru belum terpenuhi pada 11 Mei 2021, maka 1 Syawal 1442 H akan bertepatan dengan Kamis, 13 Mei 2021. Dengan demikian, pada Selasa (11/5), umat Islam pada umumnya akan tetap mengerjakan salat tarawih, mengingat Ramadan tahun ini digenapkan menjadi 30 hari.

Tahapan sidang isbat penentuan 1 Syawal tahun ini akan digelar dalam 2 sesi besar. Sesi pertama, dimulai pukul 16.45 WIB berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1442 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag Cecep Nurwendaya. Rukyatul hilal tahun ini dilakukan di 88 titik di seluruh Indonesia.

Setelah Magrib, sidang Isbat akan dipimpin Menteri Agama, diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal. Pengumuman kapan 1 Syawal 1442H akan berlangsung menjelang isya. Sidang isbat kali ini dilakukan mengikuti protokol kesehatan demi pencegahan penularan COVID-19 sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di kantor Kementerian Agama.

"Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi, hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas," terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dikutip laman resmi Kemenag.

Terkait Idulfitri 1442/2021 yang masih dalam suasana pandemi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M saat Pandemi Covid. Edaran daran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka.

Panduan Malam Takbiran Idul Fitri 2021

Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan berikut.

  • Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  • Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
  • Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Panduan Shalat Idul Fitri 2021

Penyelenggaraan salat Idulfitri tahun ini dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Untuk salat di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye), salat Id dikerjakan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lain.

Salat Idulfitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang. Terkait hal ini, ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut.

Keempat, dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

  • Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
  • Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarsaf dan antarjemaah;
  • Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
  • Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan;
  • Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri -dan selama menyimak khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan;
  • Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
  • Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
  • Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2021 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya