Menuju konten utama

KAI Gusur 326 Bangunan Liar di Lintas Stasiun Priok-Ancol

Kegiatan penertiban dilakukan KAI Daop 1 bersama unsur kewilayahan setempat dengan mengerahkan sekitar 150 personel.

KAI Gusur 326 Bangunan Liar di Lintas Stasiun Priok-Ancol
PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta Tertibkan 150 Bangunan Liar Pinggir Rel Untuk Keselamatan Perjalanan KA dan Penataan Kawasan yang berada di atas lahan milik PT KAI di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/12/2020). (FOTO/Dok. Humas PT KAI Daop 1)

tirto.id - Sebanyak 326 bangunan liar di sekitar jalur kereta api (KA) antara Stasiun Tanjung Priok hingga Stasiun Ancol digusur secara bertahap. Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daop 1, Eva Chairunisa menjelaskan, tindakan tersebut sudah mulai dilakukan hari ini, Senin (14/3/2022).

"Terdapat sebanyak 326 bangunan liar yang akan ditertibkan. Kegiatan penertiban dilakukan KAI Daop 1 bersama unsur kewilayahan setempat dengan mengerahkan sekitar 150 personel," jelas dia dalam keterangan resmi.

Ia mengatakan, mayoritas bangunan liar yang digusur merupakan bangunan tidak permanen. Sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni untuk mengosongkan lokasi tersebut. Secara keseluruhan kegiatan berjalan kondusif, Sebagian pemilik bangunan liar juga ada yang telah melakukan pembongkaran mandiri.

KAI mengimbau seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, demi keselamatan bersama. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 173 UU 23/2007 disebutkan, "Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian."

Kemudian pada Pasal 178 dijelaskan bahwa, “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.”

Lalu pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan, "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU 23/2007.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA," ucap Eva.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA.

Baca juga artikel terkait PENERTIBAN BANGUNAN LIAR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky