Menuju konten utama
PPDB 2023

Juknis PPDB Madrasah 2023, Syarat, Jadwal dan Link Download PDF

Juknis PPDB Madrasah 2023 dari Kemenag untuk RA, MI, Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Juknis PPDB Madrasah 2023, Syarat, Jadwal dan Link Download PDF
PPDB Madrasah Provinsi DKI Jakarat. foto/https://ppdb-madrasahdki.com/#/02

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/ 2024 resmi dibuka.

Informasi rinci terkait pelaksanaan PPDB Madrasah 2023 disampaikan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah.

Pelaksanaan PPDB Madrasah berada dalam naungan Kementerian Agama. Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang memiliki ciri khas agama Islam dalam binaan Menteri Agama.

Skema PPDB yang diselenggarakan oleh Kemenag ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan madrasah.

Mulai dari Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Syarat Pendaftaran PPDB Madrasah 2023

Syarat pendaftaran PPDB Madrasah berlaku pada setiap jenjang pendidikan. Mulai dari Raudhatul Athfal (RA) hingga Madrasah Aliyah. Berdasarkan Juknis PPDB Madrasah 2023, berikut persyaratan dari masing-masing tingkatan madrasah:

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru pada RA

-Calon peserta didik berusia empat hingga lima tahun untuk kelompok A;

-Calon peserta didik berusia lima hingga enam tahun untuk kelompok B;

-Persyaratan terkait usia ini harus dibuktikan dengan dokumen akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Kelas 1 MI

-Calon peserta didik berusia tujuh tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;

-Calon peserta didik berusia minimal enam tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;

-Calon peserta didik yang berusia kurang dari enam tahun yang memiliki kecerdasan istimewa atau bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi bisa dilakukan oleh guru sekolah atau madrasah;

-Calon peserta didik yang dimaksud dalam poin yang dijelaskan sebelumnya tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau calistung,

Persyaratan Calon Peserta Didik Kelas Tujuh MTs

-Berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan;

-Memiliki ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/ SD/ Program Paket A/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia;

-Khusus bagi calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing untuk kelas tujuh yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

-Persyaratan usia di atas dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik;

-Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Kelas 10 MA dan MAK

-Calon peserta didik maksimal berusia 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan;

-Mempunyai ijazah/ STTB MTs/ SMP/ Program Paket B/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha atau bentuk lain yang sederajat. Peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia;

-Bagi calon peserta didik baru WNI/ WNA untuk kelas 10 yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib memiliki Surat Keterangan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

-Persyaratan usia di atas dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang sesuai domisili calon peserta didik;

-Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah 2023

Pelaksanaan PPDB berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemenag. Menurut Juknis PPDB, berikut rincian jadwal pelaksanaan PPDB Madrasah:

No.MadrasahJadwal Pelaksanaan PPDB
1.MAN IC, MAN PK, MAKNJanuari – Maret 2023
2.MI, MTs, MA Negeri dan Swasta BerasramaMaret – Mei 2023
3.MA Negeri dan Swasta

Jalur Khusus (Pengembangan prestasi, pengembangan bakat/ minat)

Jalur Umum

Maret – Juli 2023

Mei – Juli 2023

4.MA Plus Keterampilan Negeri dan SwastaMaret – Juli 2023
5.MTs Negeri dan Swasta

Jalur Khusus (Pengembangan prestasi, pengembangan bakat/ minat)

Jalur Umum :

Maret – Juli 2023

Mei – Juli 2023

6.MI Negeri dan SwastaMei – Juli 2023
7.RAMei – Juli 2023

Tata Cara Pelaksanaan PPDB Madrasah 2023

Tata cara pelaksanaan PPDB Madrasah mencakup ketentuan umum serta arahan pelaksanaan PPDB Madrasah di Indonesia. Informasi tata cara pelaksanaan PPDB Madrasah dimuat dalam Juknis PPDB Madrasah 2023. Berdasarkan Juknis PPDB Madrasah, berikut tata cara pelaksanaan PPDB Madrasah 2023 terkait ketentuan umum pelaksanaan PPDB Madrasah 2023:

1. Pelaksanaan PPDB Madrasah berlangsung secara daring (dalam jaringan atau online) atau secara luring (luar jaringan atau manual);

2. Terdapat asas-asas yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan PPDB Madrasah, meliputi:

a. Objektivitas, yakni pelaksanaan PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan

b. Transparansi, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan diketahui oleh masyarakat umum termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang dapat terjadi

c. Akuntabilitas, artinya PPDB bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya

d. Berkeadilan, yakni PPDB mengedepankan nilai keadilan sesuai ketentuan tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan status sosial ekonomi masyarakat

e. Kompetitif, yakni PPDB berlangsung dengan seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu

3. Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) menyelenggarakan PPDB secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sejak bulan Januari – Maret 2023 dengan pelaksanaan tes 25-26 Februari 2023 dan pengumuman hasil kelulusan SNPDB tanggal 16 Maret 2023. Adapun ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Juknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2023/ 2024 yang terpisah dari dokumen Juknis ini;

4. Rentang waktu PPDB Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) dilaksanakan pada bulan Maret hingga Mei 2023 dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing dan mengikuti kebijakan wilayah masing-masing;

5. Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN, dan Madrasah Berasrama) mengadakan PPDB jalur umum mulai Mei hingga Juli 2023 dan jalur khusus mulai Maret hingga Juli 2023. Rangkaian kegiatan PPDB ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing;

6. Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, antara lain terkait:

a. persyaratan

b. sistem seleksi

c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;

d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi);

7. Seluruh madrasah harus memberi akses pendidikan pada seluruh peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus;

8. Setiap madrasah bisa menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumber daya madrasah lainnya;

9. Madrasah inklusif wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10% dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan;

10. Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog profesional berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus;

11. Madrasah jenjang RA, MI, dan MTs wajib berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota. Madrasah jenjang MA dan MAK wajib berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam hal kesiapan memberikan layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

Link Download Juknis PPDB Madrasah 2023

Informasi terkait Juknis sangat diperlukan sebagai acuan dalam melaksanakan seluruh proses PPDB Madrasah, baik untuk pihak madrasah maupun calon siswa serta orang tua/wali.

Link download Juknis PPDB Madrasah 2023 dapat diakses melalui tautan berikut:

LINK DOWNLOAD JUKNIS PPDB Madrasah 2023

Anda dapat langsung mengunduh berkas Juknis PPDB Madrasah 2023 begitu mengetuk tautan tersebut. Adapun ruang lingkup Juknis PPDB Madrasah mencakup tata cara penerimaan peserta didik pada berbagai tingkatan madrasah di Indonesia.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yulaika Ramadhani