tirto.id - Juknis PPDB Jatim 2023 berisi pengumuman jadwal pendaftaran SMA-SMK di Jawa Timur tahun ajaran 2023/2024.
Pengumuman pembukaan pendaftaran PPDB yang merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru telah disiarkan di beberapa daerah, mulai dari PPDB Jateng, Jakarta, Jabar, hingga Jatim.
Pendaftaran PPDB SMA/SMK tahun pelajaran 2023/2024 di Jatim dilaksanakan melalui beberapa jalur yaitu, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Dan Jalur Prestasi Hasil Lomba, Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA/SMK, sampai dengan Jalur Zonasi SMK/SMA.
Beberapa jalur tersebut memiliki syarat, ketentuan, alur, dan jadwal yang berbeda-beda. Berikut jadwal dan tahapan PPDB SMA/SMK Jatim 2023 selengkapnya.
Jadwal PPDB Jatim 2023 SMA/SMK Jalur Afirmasi-Zonasi
1. Jadwal Pra Pelaksanaan PPDB Jatim 2023
- Pengambilan PIN oleh Calon Peserta Didik Baru: 12 Juni – 2 Juli 2023, pukul 01.00 – 23.59 WIB
- Latihan Pendaftaran: 16 – 17 Juni 2023, jam 01.00 – 23.59 WIB (Internet online)
2. PPDB Tahap I: Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Dan Jalur Prestasi Hasil Lomba.
- Pendaftaran PPDB Jatim 2023: 19 – 20 Juni 2023, pukul 01.00 – 23.59 WIB (Online)
- Penutupan pendaftaran: 20 Juni 2023 jam 23.59 WIB
- Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 20 – 22 Juni 2023 sampai dengan 16.00 WIB
- Pengumuman PPDB SMA Jatim: 23 Juni 2023 jam 08.00 WIB (Online)
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 23 Juni 2023, pukul 08.00 – 23.59 WIB
- Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan: 23 – 24 Juni 2023, pukul 09.00 – 16.00 WIB (Offline)
3. PPDB Tahap II: Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA
- Pendaftaran PPDB Tahap II: 24 – 25 Juni 2023 pukul 01.00 – 23.59 WIB (Online)
- Penutupan: 25 Juni 2023, pukul 23.59 WIB
- Pengumuman: 26 Juni 2023, pukul 08.00 WIB (Online)
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 26 Juni 2023 08.00 – 23.59 WIB
- Daftar Ulang di SMA Tujuan: 26 – 27 Juni 2023, jam 09.00 – 16.00 WIB (Offline).
4. PPDB Tahap III: Jalur Zonasi SMK
- Pendaftaran PPDB Zonasi SMK 27 – 28 Juni 2023 01.00 – 23.59 WIB (Online)
- Penutupan: 28 Juni 2023 23.59 WIB
- Pengumuman: 29 Juni 2023 08.00 WIB (Online)
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 29 Juni 2023 08.00 – 23.59 WIB
- Daftar Ulang di SMK Tujuan: 30 Juni – 1 Juli 2023 09.00 – 16.00 WIB (Offline)
5. PPDB TAHAP IV: Jalur Zonasi SMA
- Pendaftaran PPDB Zonasi SMA: 1 – 2 Juli 2023 01.00 – 23.59 WIB (Online)
- Penutupan: 2 Juli 2023 23.59 WIB Online
- Pengumuman: 3 Juli 2023 08.00 WIB
- Online Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 3 Juli 2023 08.00 – 23.59 WIB (Online)
- Daftar Ulang di SMA Tujuan: 3 – 4 Juli 2023 09.00 – 16.00 WIB (Offline)
6. PPDB TAHAP V: Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
- Pendaftaran 4 – 5 Juli 2023 01.00 – 23.59 WIB Online
- Penutupan 5 Juli 2023 23.59 WIB Online
- Pengumuman 6 Juli 2023 08.00 WIB Online
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 6 Juli 2023 08.00 – 23.59 WIB Online
- Daftar Ulang di SMK Tujuan 6 – 8 Juli 2023 09.00 – 16.00 WIB (Offline).
Tahapan PPDB Jatim 2023 SMA/SMK
Pengisian Nilai Rapor
Kepala Sekolah atau yang ditugasi Kepala Sekolah pada SMP/Sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (Mts/SMPK = nilai rata-rata agama)
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
Verifikasi Nilai Rapor
Calon peserta didik baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh sekolah asal mulai 8 Juni 2023 sampai dengan 9 Juni 2023 secara online melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.
Pembetulan Nilai Rapor
Pembetulan nilai rapor (bagi calon peserta didik baru yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh sekolah asal mulai 9 Juni 2023 sampai dengan 10 Juni 2023 secara online melalui situs rapor.ppdb.jatimprov.go.id.
Pengambilan PIN
- Semua calon peserta didik baru mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui situs ppdb.jatimprov.go.id dimulai tanggal 12 Juni 2023 sampai dengan 2 Juli 2023 secara online.
- PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.
- Khusus calon peserta didik baru yang nilai rapornya belum dientrykan oleh SMP/Sederajat asal, dapat melakukan secara mandiri pada saat proses pengambilan PIN.
Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jatim 2023, Jalur Afirmasi, Prestasi, hingga Zonasi
Tata Cara Pendaftaran Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
a) Login ke situs jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
b) Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
c) Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
d) Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
e) Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin (d) ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
f) Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
g) Mengunduh bukti pendaftaran.
Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)
a) Login ke situs jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
b) Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
c) Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
d) Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
e) Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
f) Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
g) Mengunduh bukti pendaftaran
Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK
a) Login ke situs jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
b) Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
c) Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
d) Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
e) Mengunduh bukti pendaftaran.
Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK
a) Login ke situs jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
b) Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
c) Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
d) Mengunduh bukti pendaftaran.
Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi SMA/SM
a) Login ke situs jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
b) Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
c) Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
d) Mengunduh bukti pendaftaran.
Link Download Panduan Pendaftaran PPDB Jatim 2023 SMA/SMK
Editor: Addi M Idhom