Menuju konten utama

JPU Pertanyakan Alasan PDIP Pilih Harun Jadi PAW Nazaruddin

KPK masih mempertanyakan alasan PDIP menunjuk Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg dengan suara tertinggi di Dapil 1 Sumsel.

JPU Pertanyakan Alasan PDIP Pilih Harun Jadi PAW Nazaruddin
Caption: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, saat menghadapi sidang tuntutan sebagai terdakwa dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih mempertanyakan alasan PDIP menunjuk Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas, caleg dengan suara tertinggi di Dapil 1 Sumatra Selatan pada Pileg 2019.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan peringatan penyidikan.

Awalnya, Jaksa menanggapi soal penyataan Hasto pada sidang sebelumnya, yang mengatakan bahwa Harun dipilih menjadi pengganti Nazarudin karena mendapatkan beasiswa dari Ratu Elizabeth dan memiliki keahlian pada internasional economic of law.

"Bahwa di persidangan, terdakwa menerangkan, pemilihan Harun Masiku sebagai kader terpilih untuk menerima limpahan suara dari almarhum Nazarudin Kiemas didasarkan pada rekam jejak Harun Masiku yang pernah menerima beasiswa dari Ratu Elizabeth di bidang international economic of law, dan partai membutuhkan keahlian yang dimiliki oleh Harun Masiku tersebut. Atas dasar keputusan partai tersebut, Terdakwa mengupayakan secara maksimal dengan berbagai cara agar Harun Masiku terpilih sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa mengatakan suara yang diperoleh Harun jauh di bawah kader PDIP, Riezky Aprilia, yang seharusnya menggantikan Nazaruddin. Jaksa juga menyebut, pada 2019, PDIP memiliki banyak kader senior yang berprestasi dan berpengalaman, tetapi tidak dipertimbangkan untuk menggantikan Nazaruddin.

Padahal, kata Jaksa, Harun pada 2019 baru menjadi kader PDIP. Terlebih, keahlian internasional economic of law yang disebut Hasto dimiliki oleh Harun, belum teruji.

Oleh karena itu, Jaksa mengatakan bahwa penunjukkan Harun, hingga berakhir menjadi tindak korupsi ini, masih menyisakan pertanyaan besar yang belum terpecahkan.

"Sedangkan Harun Masiku di PDIP terhitung kader yang masih baru dan keahliannya terkait international economic of law belum teruji. Fakta ini menyisakan pertanyaan besar, apa yang sebenarnya menjadi alasan Harun Masiku diperjuangkan untuk menjadi anggota legislatif dari Dapil Sumsel 1," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Hasto diduga membantu buron Harun Masiku yang pada Pileg 2019 menjadi Caleg di Dapil 1 Sumatra Selatan, untuk merebut kursi parlemen.

Saat itu, pemilik suara terbanyak, Nazaruddin Kiemas meninggal dunia dan seharunya digantikan oleh Rezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak kedua.

Namun, Harun melakukan aksi suap dengan memberikan sejumlah uang kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap, diduga bersumber dari Hasto.

Dalam dakwaan Jaksa, Hasto juga diduga telah melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk kabur saat hendak ditangkap oleh KPK pada 2020 lalu.

Bukan hanya itu, Hasto juga didakwa memerintahkan kepada Stafnya, Kusnadi untuk menghilangkan alat bukti saat Hasto hendak diperiksa oleh KPK.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama