tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penyebutan nama Iswar Aminudin oleh Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita), dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.
Iswar merupakan mantan Sekretaris Daerah era Mbak Ita yang kini menjabat Wakil Wali Kota Semarang periode 2025-2030.
Dalam persidangan sebelumnya, Alwin mengeklaim ada keterlibatan Iswar dalam pengaturan proyek pengadaan meja kursi dengan pagu anggaran Rp20 miliar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Saat itu Alwin mengatakan pernah mengarahkan pengusaha Rachmat Utama Djangkar, yang tengah mencari pekerjaan, untuk berkomunikasi dengan Iswar selaku Sekda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
JPU KPK, Rio Vernika Putra, mengatakan bahwa keterangan Alwin tersebut harus dikesampingkan. Menurutnya, keterangan itu bertentangan dengan alat bukti yang terungkap di persidangan, terutama kesaksian Sekretaris Dinas Pendidikan, Muhammad Ahsan.
Fakta sidang menunjukkan bahwa jauh-jauh hari Alwin sudah mengondisikan agar Rachmat menjadi penyedia proyek meja kursi di Kota Semarang.
Rio juga mengatakan, Iswar dalam kesaksiannya di persidangan, menyatakan tidak pernah ada komunikasi dengan Alwin perihal ada pengusaha mebel yang meminta pekerjaan di lingkungan Pemkot Semarang.
"Sebagai Sekda dan TAPD, Iswar Aminudin tidak pernah mengurusi hal yang sifatnya teknis karena merupakan ranah dari dinas atau OPD (organisasi perangkat daerah)," kata Jaksa Rio saat membaca pertimbangan tuntutan terdakwa Rachmat, pada Rabu (28/5/2025).
Atas dasar itu, Jaksa menyimpulkan upaya Alwin menyeret-nyeret nama Iswar dalam persidangan sebagai taktik untuk mengalihkan kesalahan ke pihak lain.
"Keterangan Alwin Basri merupakan alibi atau dalil Alwin Basri untuk mengalihkan kesalahan kepada orang lain," ucap Jaksa Rio di hadapan Majelis Hakim.
Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK menilai terdakwa Rachmat terbukti bersalah menyuap Mbak Ita dan Alwin senilai Rp1,75 miliar.
Suap diberikan sebagai imbalan karena Mbak Ita dan Alwin telah membantu perusahaan terdakwa Rachmat menjadi penyedia proyek meja kursi siswa di Kota Semarang.
Jaksa KPK menyatakan terdakwa Rachmat terbukti melakukan korupsi sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Rachmat dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Mbak Ita dan Alwin Basri selaku terdakwa penerima suap, masih menjalani sidang di pengadilan yang sama. Sidang korupsi keduanya masih tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































