tirto.id -
Hal tersebut dibenarka Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/10/2019).
"Ya Plt Menko PMK Pak Darmin Nasution," katnya seperti dilansir Antara.
Sesuai aturan yang berlaku, sebelum resmi dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 hari ini, Puan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Sebab, dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang seorang menteri untuk merangkap jabatan.
"(Penunjukkan Darmin Nasution) sudah melalui berbagai pertimbangan termasuk sudah memahami berbagai hal yang harus ditangani di kementerian terkait," tambah Adita.
Puan Maharani sendiri disiapkan PDI-Perjuangan untuk menjadi Ketua DPR. Sesuai dengan UU MD3, sebagai peraih kursi terbanyak, PDI-Perjuangan berhak mendapatkan jatah kursi Ketua DPR.
Selain Puan, satu menteri Kabinet Kerja yang juga mundur karena dilantik sebagai anggota DPR adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Sebagai pengganti sementara Yasonna, Presiden Joko Widodo sudah menunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai Plt Menkumham.
Penunjukan Tjahjo tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 99/P/Tahun 2019 tertanggal 30 September 2019.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Rio Apinino