Menuju konten utama

Jokowi Teken Perpres Terkait Cadangan Pangan, Ini Rinciannya

Terdapat 11 komoditas cadangan pangan pemerintah. Mulai dari beras, jagung, gula, minyak goreng, hingga ikan.

Jokowi Teken Perpres Terkait Cadangan Pangan, Ini Rinciannya
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) berdialog dengan petani dalam Kunjungan Kerja di Kanigoro, Pagelaran, Malang, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Dalam peraturan tersebut menetapkan cadangan pangan pemerintah terdiri atas 11 komoditas.

Lewat Perpres tersebut nantinya pemerintah melalui Badan Pangan Nasional akan memiliki cadangan pangan pokok yang dikelola oleh BUMN sektor pangan. CPP berupa pangan pokok tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya.

Adapun pangan pokok tertentu didefinisikan sebagai pangan pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.

Pada Pasal 3 ayat 2 dalam Perpres tersebut menjelaskan, CPP meliputi 11 komoditas pangan. Yakni beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

"Pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan," dalam Pasal 3 dalam perpres dikutip dari Antara, Kamis (27/10/2022).

Tetapi, dalam pasal 3 ayat 4 menjelaskan presiden juga dapat menentukan jenis pangan lainnya sebagai CPP. Kendati menetapkan 11 komoditas, Pasal 3 ayat 6 menyatakan, tahap pertama penyelenggaraan CPP dilakukan untuk beras, jagung, dan kedelai.

"Penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Badan," bunyi pasal 3 ayat 6.

Terkait dengan penyelenggaraan CPP, Pasal 5 menyebutkan bahwa Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CPP meliputi target sasaran penyaluran dan target pengadaan CPP. Sementara pada pasal 12 dijelaskan untuk melaksanakan penyelenggaraan CPP yang meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran, pemerintah dapat menugaskan Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan.

"Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai," demikian isi Pasal 12 ayat 2.

Dalam pasal 11, Pemerintah menyalurkan CPP untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, serta keadaan darurat.

Penyaluran CPP juga untuk stabilisasi harga pangan, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan. Kemudian melaksanakan pemberian bantuan pangan, kerja sama internasional, pemberian bantuan pangan luar negeri, dan keperluan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga artikel terkait CADANGAN PANGAN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin