Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Jokowi soal Polemik Kenaikan Suara PSI: Itu Urusan Partai & KPU

Jokowi tak mau berkomentar banyak terkait polemik suara PSI yang naik signifikan dalam data Sirekap KPU.

Jokowi soal Polemik Kenaikan Suara PSI: Itu Urusan Partai & KPU
Konferensi pers presiden Joko Widodo di Halim, Senin (4/3/2024). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta publik untuk bertanya soal dugaan kecurangan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai hal tersebut urusan KPU maupun partai politik.

“Itu urusan partai. Tanyakan ke partai, tanyakan ke KPU,” kata Jokowi di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (4/3/2024).

Jokowi juga menanggapi kemungkinan pelaksanaan hak angket usai masa reses berakhir. Sebagai catatan, masa sidang baru akan berlangsung pada Selasa (5/3/2024). Jokowi menyerahkan semua kepada DPR.

“Itu urusan DPR, silakan ditanyakan ke DPR,” kata Jokowi.

Sebelumnya, publik menyoroti soal lonjakan suara PSI secara signifikan dari 2 persen menjadi 3 persen. Angka tersebut berdasarkan data Sirekap yang diakses pada 2-3 Maret 2024. Angka ini melewati prediksi sejumlah lembaga survei yang menempatkan PSI tidak mendapat suara lebih dari 3 persen.

Analis politik Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo, mengakui ada kejanggalan kenaikan suara PSI dalam penghitungan KPU. Hal ini juga menjadi sorotan sejumlah praktisi lembaga survei dan pegiat pemilu di media sosial.

“Perolehan suara PSI yang tiba-tiba melonjak di akhir itu memang tidak wajar," kata Kunto, Sabtu (2/3/2024).

Kunto menganalogikan jumlah air yang mendapat pertambahan garam yang berbeda antara penambahan garam 1 botol di toren dengan garam 1 botol besar. Oleh karena itu, perlu dibayangkan berapa banyak garam yang harus dimasukkan agar keasinan air.

“Berarti, kan, juga logikanya berapa kali lipat suara yang harus masuk ke dalam satu partai untuk menaikkan 0,1 persen di akhir-akhir perhitungan sekarang dan itu kayaknya sangat enggak mungkin gitu kan apalagi ketika perolehannya hanya ya kalau di akhir-akhir kan berarti konsentrasi pada daerah tertentu, daerah tertentu yang sangat besar PSI-nya berarti dan itu sangat tidak wajar," kata Kunto.

Kunto mengatakan, quick count hadir dengan pendekatan sampling. Logika sampling sudah diatur agar tingkat error-nya minim di bawah 1 persen. Jika PSI mampu memperoleh suara besar, mantan Direktur Eksekutif Lembaga KedaiKopi ini mengajak publik melihat daerah sampelnya. Ia beralasan, lembaga survei umumnya menempatkan minim sampel di daerah minim internet.

Kedua, quick count hadir untuk mencegah kecurangan dalam proses penghitungan yang berpotensi ada upaya melonjak kan angka.

“Nah itu yang sebenarnya disasar oleh quick count. Tujuan utamanya memang untuk menghalangi kecurangan dan kita lihat saja apakah kemudian dari TPS-TPS sampel ini ada TPS-TPS yang suara PSI nya sangat besar dan itu bisa dikroscek. Kalau ternyata enggak, ya berarti ya ada kecurangan," kata Kunto.

Sementara itu, Komisioner KPU, Idham Kholik, mengatakan peningkatan suara PSI terjadi karena ada pengunggahan foto formulir C1.

“Terkait kenakain angka perolehan suara parpol itu akibat adanya penambahan data dokumen foto formulir Model C. Hasil plano yang diunggah ke aplikasi Sirekap,” ungkap Idham saat dikonfirmasi reporter Tirto, Minggu (3/3/2024).

Dijelaskan Idham, pengunggahan foto formulir C pada umumnya memang menjadikan data kuantitatif perolehan suara parpol juga naik. Akibatnya, data perolehan suara di setiap TPS-nya bertambah.

Di sisi lain, Idham menegaskan, secara resmi KPU belum menuntaskan rekapitulasi suara naisonal. Rekapitulasi suara masih akan dilakukan secara berjenjang hingga 20 Maret 2024.

Lebih lanju, dia menyampaikan, hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan rekapitulasi berjenjang dimulai dari PPK, KPU Kab/Kota, KPU Provinsi sampai dengan KPU RI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang rekapitulasi suara secara berjenjang.

“Sampai saat ini KPU RI belum melaksanakan rekapitulasi nasional untuk suara dalam negeri, KPU RI baru melakukan rekapitulasi nasional untuk suara luar negeri,” ucap Idham.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz