Menuju konten utama

Jokowi Restui Perpanjangan Izin Freeport hingga Cadangan Habis

Jika Freeport ingin memperpanjang izin usahanya sampai 2061, mereka dapat mengajukan permohonan perpanjangan kontrak sejak saat ini.

Jokowi Restui Perpanjangan Izin Freeport hingga Cadangan Habis
Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo menyampaikan amanah saat memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Dumai, Riau, Sabtu (1/6/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/aa.

tirto.id - Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara pada Kamis (30/5/2024) lalu. Dengan adanya beleid ini, raksasa tambang emas dan batu bara PT Freeport Indonesia (PTFI) berpeluang mendapatkan perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan (IUP) sampai tahun 2061.

Sementara itu, eksplorasi PTFI sekarang ini masih akan berlangsung sampai 2041 nanti. Sementara itu, perpanjangan kontrak IUP ini diatur melalui Pasal 195 A dan 185 B. Dalam Pasal 195 A disebutkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi adalah IUPK yang diberlakukan sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

"IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria," bunyi PP 25 Tahun 2024 Pasal 195 B ayat 1, dikutip Tirto, Minggu (2/6/2024).

Kriteria-kriteria perpanjangan kontrak antara lain, perusahaan telah memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri, memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian serta 51 persen saham telah dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Kemudian, paling sedikit 10 persen dari total jumlah saham, saham dimiliki oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN); mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara dan memiliki komitmen investasi baru minimal dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan, peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian yang telah disetujui oleh menteri terkait.

"Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap sepuluh tahun," bunyi Pasal 195 B ayat 2.

Sementara itu, untuk memperpanjang kontrak kerja, pemilik izin usaha pertambangan harus mengajukan permohonan paling lambat satu tahun, sebelum jangka waktu kegiatan eksplorasi sebelumnya berakhir. Dalam hal ini, jika Freeport ingin memperpanjang izin usahanya sampai 2061, mereka dapat mengajukan permohonan perpanjangan kontrak sejak saat ini.

Progres pembangunan proyek smelter Freeport di Gresik

Pekerja menunjukan denah kawasan pembangunan proyek Smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate (KEK JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (9/11/2023). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/tom.

Dalam mengajukan permohonan perpanjangan izin, pemilik izin usaha pertambangan harus menyertakan surat permohonan, peta dan batas koordinat wilayah, bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi tiga tahun terakhir, dan laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan.

Selanjutnya, ada pula laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta neraca sumber daya dan cadangan.

"Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya izin," bunyi Pasal 195 B ayat 5.

Jika kriteria, persyaratan dan kinerja operasi produksi tidak dapat dipenuhi oleh IUP seluruhnya, permohonan izin yang diajukan oleh perusahaan dapat ditolak oleh menteri yang berkaitan.

"Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat sebelum berakhirnya izin dengan disertai alasan penolakan," kata baleid itu.

Baca juga artikel terkait FREEPORT atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin