tirto.id -
Karena itu, ia meminta penegakan hukum atas kasus kekerasan tersebut harus memberikan efek jera.
Ia juga meminta agar proses rehabilitasi juga dijalankan sambil penegakan hukum berjalan.
"Proses penegakan hukum yang memberikan Efek Jera terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak dan juga layanan mendapatkan bantuan hukum sangat penting sekali diberikan dan yang terakhir rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial kembali," kata Presiden Jokowi saat membuka rapat, Kamis (1/9/2020).
Mengacu pada laporan Simfoni PPA selama 2015-2016, kasus kekerasan 2016 naik menjadi 6.820 dari 1.975 pada tahun 2015.
"Belajar dari data itu saya yakin fenomena kekerasan dapat anak merupakan fenomena gunung es yang selama ini tidak pernah terlaporkan dan hanya sebagian kecil kasus yang dilaporkan," imbuhnya.
Presiden mengatakan, laporan kekerasan seksual berada di tingkat teratas dalam kekerasan anak.
"Dari beberapa jenis kekerasan Yang dilaporkan ternyata kekerasan seksual menempati posisi teratas diikuti kekerasan psikis maupun kekerasan fisik," kata Jokowi.
Jokowi meminta para jajaran untuk melaksanakan 3 hal dalam menangani kekerasan kepada anak.
Pertama, memprioritaskan pencegahan kekerasan pada anak yang melibatkan keluarga sekolah dan juga masyarakat.
Ia meminta pencegahan dilakukan dengan berbagai mode kampanye, model sosialisasi dan edukasi publik yang tidak hanya menarik tapi memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan pada anak.
Kedua, Jokowi meminta agar aparat pemerintah memudahkan sistem pelaporan dan layanan pengaduan apabila terjadi kekerasan pada anak.
Ia meminta agar korban keluarga ataupun masyarakat harus tahu tempat pelaporan melapor. Ia ingin masyarakat mengetahui nomor layanan pengaduan kekerasan anak dan kemudahan akses pelaporan.
"Serta yang paling penting adalah mendapatkan Respon yang secepat-cepatnya," tegas Jokowi.
Terakhir, Jokowi meminta agar ada reformasi penanganan kasus anak agar dapat lebih cepat, terintegrasi dan komprehensif. "Bila perlu one stop service mulai dari layanan pengaduan pendampingan dan mendapatkan layanan kesehatan," pungkas mantan Walikota Solo itu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana