Menuju konten utama

Jokowi Diminta Dihadirkan di Sidang MK, Bahlil: Terlalu Lebay

Bahlil melihat tidak semua yang diminta pemohon dan para pihak perlu dikabulkan oleh hakim MK.

Jokowi Diminta Dihadirkan di Sidang MK, Bahlil: Terlalu Lebay
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Pertemuan tersebut membahas perkembangan investasi di Indonesia salah satunya penambahan investasi perusahaan migas asal Italia, ENI senilai 16 miliar dolar AS untuk menambah produksi gas di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

tirto.id - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, menilai permintaan masyarakat sipil agar Presiden Jokowi dihadirkan di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terlalu berlebihan. Namun demikian, ia menyerahkan kepada hakim konstitusi apakah memerlukan keterangan presiden atau tidak.

"Ya tergantung hakim konstitusi saja apa yang diputuskan, tapi saya yakin terlalu jauh lah itu," Kata Bahlil usai menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/4/2024).

Bahlil bercerita dirinya juga pernah diminta untuk hadir sebagai saksi dalam sidang. Akan tetapi ia yakin hakim tidak memanggilnya karena memahami mekanisme hukum yang berlaku. Ia melihat tidak semua yang diminta pemohon perlu dikabulkan oleh hakim.

Bahlil juga mengatakan bahwa dirinya tidak membahas soal pemanggilan Jokowi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Ia justru menilai empat menteri Jokowi sudah cukup memberikan kesaksiannya soal bansos.

"Apa yang dijelaskan empat menteri itu kan sudah secara terang benderang dan bansos itu kan diberikan bukan hanya saat mau Pilpres tapi jauh hari sebelumnya," tutur Bahlil.

Ia mencontohkan penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal alokasi anggaran hingga Rp400 triliun lebih dalam bentuk bansos. Ia mengatakan, bansos tidak hanya sekadar bagi beras atau uang tunai tapi juga subsidi hingga lebih dari Rp300 T.

Selain itu, Bahlil meyakini bahwa kecurangan terstruktur sistematis dan masif tidak ada dalam Pemilu 2024. Ia beralasan, wajar jika anak presiden ingin menjadi wakil di pemerintahan selanjutnya. Menurut dia aturan hukum tidak melarang hal tersebut.

"Memang ada aturan yang mengatakan bahwa anak dari seorang presiden enfgak boleh jadi wapres atau presiden? Kalau itu ada, oke. Kan tidak ada juga yang mengatakan bahwa anak gubernur enggak boleh anaknya jadi gubernur atau wakil gubernur. Enggak ada juga kan?" tanya Bahlil.

"Hak warga negara selama dia itu memenuhi syarat dan syaratnya kan sudah dipenuhi. keputusan MK kan sudah ada dan dia punya pengalaman. Di mananya yang kita harus meragukan kemampuan mas Gibran?" tambah Bahlil.

Ia mencontohkan persepsi bahwa Gibran tidak bisa berdebat dibanding kandidat lain. Anak Presiden Jokowi itu diklaim berhasil dalam debat pertama. Oleh karena itu, wajar jika Gibran bisa menjadi wapres. Namun Bahlil enggan komentar soal gugatan pemohon bakal gugur atau tidak.

"Sudah lah terlalu lebay. Kalian bilang bahwa bansos tidak ada di anggaran, setelah dijelaskan begitu, baru ini," tandas Bahlil.

Diwartakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024) lalu.

Surat terbuka ini berisi dorongan agar MK menghadirkan Presiden RI Joko Widodo dalam persidangan PHPU Pilpres 2024.

Dalam surat yang diajukan, koalisi juga meminta agar MK memanggil delapan menteri dan pejabat kementerian atau lembaga yang keterangannya sangat penting untuk didengarkan dalam persidangan.

Pejabat pemerintah tersebut, di antaranya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Kami sadar, waktu yang tersedia sangat terbatas. Akan tetapi, kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan ini demi tercapainya kebenaran material demi tercapainya keadilan yang bersifat substansial," jelas aktivis HAM sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Sementara itu, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, mengaku tidak elok jika mahkamah memanggil Presiden Jokowi saat sidang PHPU Pilpres 2024. Sebab, Jokowi tak cuma bertindak sebagai kepala negara, tetapi juga kepala pemerintahan.

"Apa iya kita memanggil kepala negara presiden RI, kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan," sebut Arief dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Kalau (Jokowi) hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan," imbuhnya.

Karena itu, kata dia, sosok Jokowi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan harus dihargai. Untuk menyiasati hal ini, MK memanggil empat pembantu Jokowi guna memberikan keterangan saat sidang sengketa Pilpres 2024.

"Sebagai kepala negara simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang terkait dengan dalil pemohon," pungkas Arief.

Baca juga artikel terkait SIDANG SENGKETA PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky