tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terkait peta jalan pengembangan dan pemanfaatan jamu dalam negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu.
"Menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/ kota, dan pemangku kepentingan dalam pengembangan jamu dan pemanfaatan jamu untuk meningkatkan masyarakat, daya saing, dan mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dengan tetap menjaga konservasi sumber daya alam secara berkelanjutan dan lestari," bunyi pasal 2 dalam aturan tersebut dikutip Tirto, Kamis (21/9/2023).
Aturan tersebut juga mengatur sejumlah strategi untuk pengembangan jamu. Mulai dari penguatan produksi, penguatan pasar, peningkatan pengetahuan tradisional dan kompetensi sumber daya manusia.
Kemudian, pengembangan sistem informasi jamu, pengembangan IPTEK, pelestarian dan perlindungan sumber daya bahan baku dan penguatan kelembagaan.
Tidak hanya itu, Jokowi juga mengatur peta jalan untuk efektivitas pengembangan dan pemanfaatan jamu yang akan berlangsung pada periode 2023-2045. Pada tahap pertama, pengembangan jamu akan berlangsung pada 2023-2024. Pemerintah pun menargetkan peningkatan produksi bahan baku yaitu 2.269.678 ton.
Tahap kedua, pada 2025-2029 menargetkan peningkatan produksi bahan baku jamu sebanyak 4.023.225 ton. Tahap ketiga, pada 2030-2034 pemerintah menargetkan peningkatan produksi bahan baku jamu sebanyak 4.228.450 ton.
Tahap keempat, pada 2035-2039 pemerintah menargetkan peningkatan 4.470.791 ton. Terakhir, pada 2040-2045 pemerintah menargetkan peningkatan produksi bahan baku jamu sebanyak 5.789.437 ton.
Nantinya rencana aksi pengembangan jamu dan pemanfaatan dilaksanakan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota. Kemudian, pelaksanaan peta jalan pengembangan dan pemanfaatan jamu dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Sementara itu, pendanaan pengembangan dan pemanfaatan jamu bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin