Menuju konten utama

Jokowi: Beri Kesempatan Polri Buktikan Penyerang Novel Baswedan

"Jangan sebelum ketemu [pelakunya] ribut. Setelah ketemu ribut, berikanlah polisi kesempatan untuk membuktikan bahwa itu benar-benar pelaku," kata Jokowi.

Jokowi: Beri Kesempatan Polri Buktikan Penyerang Novel Baswedan
Presiden Joko Widodo berpidato dalam acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Presiden Joko Widodo meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada polisi untuk membuktikan pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

"Jangan sebelum ketemu [pelakunya] ribut. Setelah ketemu ribut, berikanlah polisi kesempatan untuk membuktikan bahwa itu benar-benar pelaku," kata Jokowi di Kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/12/2019).

Jokowi memastikan polisi akan mengungkap kasus Novel termasuk motif pelaku. Ia menyebutkan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi sekitar 2 tahun lalu.

"Sekarang pelakunya sudah tertangkap, ya, kami sangat menghargai, mengapresiasi apa yang sudah dikerjakan oleh Polri," kata dia.

Namun, menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, yang paling penting adalah semua pihak mengawal penanganan kasus itu bersama-sama.

"Jangan sampai ada spekulasi-spekulasi yang negatif," tegasnya.

Mengenai desakan pembentukan tim independen karena tersangka pelakunya adalah polisi aktif, menurut Jokowi, yang penting semua pihak mengawasi penanganan kasus tersebut.

"Apa pun yang paling penting dikawal, semua bareng-bareng mengawal agar peristiwa itu tidak terulang lagi, yang paling penting itu," ujarnya.

Dua anggota Polri aktif berinisial RB dan RM telah ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Keduanta ditangkap pada Kamis (26/12/2019) di Cimanggis, Depo, Jawa Barat.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Gilang Ramadhan

tirto.id - Hukum
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan & Antara