Menuju konten utama

ICW: Pasal yang Menjerat Pelaku Penyiram Novel Bisa Ditingkatkan

ICW menilai pasal yang menjerat dua tersangka penyiram air keras Novel Baswedan bisa ditingkatkan.

ICW: Pasal yang Menjerat Pelaku Penyiram Novel Bisa Ditingkatkan
Pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas saat tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Sabtu (28/12/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pasal yang menjerat dua tersangka penyiram air keras Novel Baswedan bisa ditingkatkan.

Saat ini, polisi menjerat RM dan RB, dua tersangka yang melakukan penyiraman tersebut, dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Kasus itu harus dilihat lebih komprehensif, sehingga pasal yang dikenakan jauh lebih bijak," ucap Peneliti ICW Wana Alamsyah, di kantornya, Minggu (29/12/2019).

Jika informasi parsial hanya diperoleh dari kepolisian, kata dia, maka perlu diketahui keberadaan dugaan dalang di balik penangkapan pelaku. "Ketika ada aktor intelektual yang muncul, artinya pasal (penganiayaan) tersebut bisa ditingkatkan lagi. Bahkan ada upaya perencanaan pembunuhan," imbuh Wana.

Di samping itu, dalih perencanaan pembunuhan berdasar dari hasil rekaman kamera pengawas sekitar lokasi kejadian. "Telah terjadi pengkondisian, bukan semata penganiayaan. Karena ada prasyarat terlebih dahulu ketika Novel akan diserang, sehingga konteks perencanaan pembunuhan harus didalami," kata Wana.

Masalahnya, lanjut dia, polisi hingga kini belum rampung menjelaskan kepada publik perihal dua pelaku penyiraman, apakah keduanya aktor intelektual sekaligus eksekutor lapangan atau ada dalang perkara.

Wana berpendapat polisi kurang tegas soal kedua pelaku ditangkap atau menyerahkan diri. "Hingga bisa dilihat dan bisa diukur kinerja kepolisian dalam kasus Novel," ucap dia. Sementara, Polri mengklaim Tim Teknis bekerja sama dengan Korps Brimob guna peringkusan pelaku di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019) malam.

"Tim teknis bekerja sama dengan Kakor Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel. Pelaku ada dua orang, inisial RM dan RB, (anggota) Polri aktif," ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (26/12/2019).

Seorang tersangka penyiram Novel Baswedan, RB, mengklaim tidak suka dengan Novel Baswedan lantaran penyidik KPK itu ia cap sebagai orang yang tidak setia.

"Tolong dicatat, saya tidak suka dengan Novel karena dia pengkhianat," ucap dia di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/12/2019). Kemudian polisi memasukkannya ke dalam mobil untuk dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Hendra Friana